Nusavoxmedia.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada artis Nikita Mirzani dalam perkara pemerasan terhadap dokter sekaligus pengusaha kecantikan, Reza Gladys. Dalam sidang yang berlangsung Selasa (28/10/2025), hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar, subsider tiga bulan kurungan.
Hakim Khairul Saleh dalam amar putusannya menyatakan, Nikita terbukti secara sah melakukan tindak pidana pemerasan menggunakan sarana elektronik bersama asistennya, Ismail Marzuki. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu 4 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan,” ucap hakim saat membacakan putusan.
Perkara ini berawal dari unggahan video akun TikTok @dokterdetektif yang mengulas produk skincare Glafidsya milik Reza Gladys, Rabu (9/10/2024). Dalam video tersebut, produk itu disebut tidak sesuai klaim. Isu itu kemudian memicu komentar Nikita Mirzani di media sosial. Ia melakukan siaran langsung di akun pribadinya dan menuding produk tersebut berbahaya serta berpotensi menyebabkan kanker kulit.
Baca Juga: BGN Klarifikasi Insentif Rp5 Juta untuk Konten Positif MBG: Hanya Candaan
Dari situ, Nikita dan asistennya diduga meminta uang sebesar Rp5 miliar agar tidak lagi menjelekkan merek milik Reza. Karena merasa terancam, Reza akhirnya menyerahkan uang Rp4 miliar secara bertahap melalui Ismail. Uang itu disebut digunakan untuk membayar cicilan rumah di kawasan BSD, Tangerang.
Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut Nikita dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar. Namun, majelis hakim memutuskan vonis lebih ringan karena tidak menemukan cukup bukti untuk tuduhan pencucian uang.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai tindakan Nikita melanggar Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang ITE dan Pasal 369 KUHP tentang pemerasan. Meski demikian, majelis juga memperhitungkan masa penahanan yang telah dijalani selama proses hukum berjalan.
“Menetapkan masa penangkapan dan penanganan yang telah dijalani terdakwa, dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan,” jelas Hakim, dikutip dari Liputan6.
Kasus ini bermula ketika Reza melaporkan ancaman tersebut ke Polda Metro Jaya pada pada Selasa (3/12/2024). Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, penyidik menetapkan Nikita dan asistennya sebagai tersangka. Barang bukti berupa akun WhatsApp yang digunakan untuk berkomunikasi dengan korban dikembalikan kepada penuntut umum untuk perkara Ismail.
Vonis empat tahun yang dijatuhkan ini menjadi akhir dari proses panjang perkara yang menarik perhatian publik. Meski begitu, pihak kuasa hukum Nikita disebut masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan berupa banding.


[4677]a45 Casino: Best Philippines Slot Online. Easy a45 Login, Register & Official App Download. Experience the best Philippines slot online at a45 Casino! Enjoy easy a45 login, fast a45 register, and the official a45 app download. Play at the top-rated a45 casino now. visit: a45