Vidi Aldiano Digugat Rp24,5 Miliar: Lagu Nuansa Bening Jadi Polemik

Nusavoxmedia.id – Industri musik Indonesia kembali heboh oleh sengketa hak cipta yang melibatkan penyanyi Vidi Aldiano. Pada 16 Mei 2025 kemarin, musisi senior Keenan Nasution dan Rudi Pekerti menggugat Vidi ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat atas dugaan pelanggaran hak cipta lagu ikonik Nuansa Bening. Tuntutan senilai Rp24,5 miliar, lengkap dengan permintaan penyitaan rumah Vidi di Cilandak, Jakarta Selatan, memicu polemik sengit di media sosial. Lagu yang melambungkan nama Vidi sejak 2008 kini menjadi boomerang baginya.

Kronologi Gugatan Hak Cipta lagu Nuansa Bening

Lagu Nuansa bening yang Keenan Nasution dan Rudi Pekerti ciptakan pada tahun 1978 adalah seubah karya legendaris yang berada dalam album Di Batas Angan-Angan. Pada 2008, Vidi Aldiano mengaransemen ulang lagu ini untuk album debutnya yaitu Pelangi di Malam Hari, yang menjadi hit besar dan mengantarkan namanya ke puncak popularitas. Namun, di balik kesuksesan itu, benih konflik telah tertanam.

Rudi Pekerti mengatakan bahwa izin awal penggunaan lagu diberikan oleh ayah Vidi, Harry Aprianto Kissowo, untuk keperluan rekaman CD pada 2008. “Izin itu diatur, tetapi setelah 2008, tidak ada komunikasi lagi,” ujar Rudi dalam jumpa pers di Cilandak, Jakarta Selatan, pada 3 Juni 2025 mengutip dari Detik. Keenan dan Rudi menuduh Vidi membawakan lagu tersebut dalam 308 pertunjukan komersial tanpa izin selama 16 tahun, melanggar Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014, khususnya Pasal 9 tentang hak eksklusif pencipta untuk pertunjukan publik.

Alasan Gugatan: Pelanggaran Hak Ekonomi dan Moral

Gugatan Keenan dan Rudi fokus terhadap dua pelanggaran. Pertama, hak ekonomi. Vidi tidak membayar royalti untuk 31 pertunjukan komersial yang terdokumentasi, dari total 308 penampilan sejak 2008 hingga 2024. Tuntutan Rp24,5 miliar terdiri dari Rp10 miliar untuk pelanggaran pada 2009 dan 2013, serta Rp14,5 miliar untuk 29 pelanggaran antara 2016 dan 2024. Kuasa hukum mereka, Minola Sebayang, menegaskan angka ini dihitung berdasarkan UU Hak Cipta, bukan “turun dari langit”.

Kedua, hak moral. Keenan merasa diabaikan sebagai pencipta. Pada tahun 2024, manajemen Vidi mendatanginya dengan Rp50 juta sebagai “tanda terima kasih,” yang ditolak karena dianggap tidak sopan. “Saya bukan pengemis. Saya ingin laporan, lagu saya dipakai untuk apa saja selama 16 tahun?” ujar Keenan di Fatmawati, Jakarta Selatan, pada 17 Februari 2025, mengutip dari Kompas. Anak Keenan, Daryl Nasution, juga menemukan kejanggalan. Seperti metadata di Spotify mencantumkan VA Records, label Vidi, sebagai co-songwriter, padahal lagu sepenuhnya ciptaan Keenan dan Rudi. Pemicu gugatan adalah permintaan izin dari agensi iklan pada 2024 untuk menggunakan Nuansa Bening versi Vidi. Hal ini yang membuat Keenan menyadari eksploitasi lagu tanpa laporan.

Konflik Dari Mediasi Gagal ke Meja Hijau

Sebelum membawa masalah ini ke pengadilan, Keenan dan Rudi berupaya menyelesaikan secara damai. Pada tahun 2024, mereka bertemu Harry Kiss dan Vidi, yang menawarkan kompensasi mulai Rp50 juta hingga ratusan juta. Namun ditolak karena dianggap tidak sepadan dengan 16 tahun penggunaan. Mediasi berulang gagal, dan Vidi dianggap tidak menunjukkan itikad baik.

Gugatan resmi diajukan pada 16 Mei 2025 dengan nomor perkara 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Sidang perdana pada 28 Mei ditunda karena Vidi absen, karena masalah Kesehatan yang memicu spekulasi publik. Sidang lanjutan dijadwalkan 11 Juni 2025 mendatang. Lagu Nuansa Bening versi Vidi Aldiano juga hilang dari Spotify sejak Mei 2025 yang menambah panasnya konflik.

Penutup

Kasus hak cipta lagu Nuansa Bening memperlihatkan bahwa lemahnya perlindungan tentang hak cipta di Indonesia. Keenan dan Rudi berharap gugatan ini menjadi pelajaran bagi musisi untuk menghormati hak pencipta, bukan sekadar soal uang. “Ini soal etika dan penghargaan,” tegas Keenan. Sementara, Vidi menghadapi ujian berat di tengah perjuangan kesehatannya. Akankah konflik ini berakhir damai atau berlanjut di pengadilan? Kita akan menantikan sidang 11 Juni 2025 mendatang.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Kunjungi Media Sosial Kami

440PengikutMengikuti
2,430PelangganBerlangganan

Latest Articles