Nusavoxmedia.id – Polrestabes Medan menangkap dua orang yang diduga membawa 93 kilogram ganja dari Aceh menuju Kota Medan. Kedua pelaku berinisial AR (19) dan K (30), yang diketahui merupakan warga Aceh.
Penangkapan dilakukan di Jalan AH Nasution, Kota Medan, pada Jumat (14/8/2026) malam. Saat akan ditangkap, keduanya sempat berusaha melarikan diri menggunakan mobil yang mereka kendarai.
“Keduanya merupakan warga Aceh,” kata Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha, Jumat (21/8/2026). Di kutip dari detik.com
Rafli mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengembangan dari penggerebekan sarang narkoba di kawasan bantaran rel kereta api Tembung pada Agustus 2026.
Dalam operasi sebelumnya, polisi menyita sekitar 3 kilogram ganja dan menangkap tiga orang. Hasil pengembangan mengarah pada dugaan adanya pasokan narkotika dari jaringan yang berasal dari Aceh.
Polisi kemudian memperoleh informasi mengenai rencana pengiriman ganja dari Aceh menuju kawasan Tembung. Petugas selanjutnya melakukan pengintaian dan memantau pergerakan para pelaku sejak dari wilayah Kabupaten Dairi yang berbatasan dengan Provinsi Aceh hingga menuju Kota Medan.
“Dari informasi yang diperoleh, personel kemudian melakukan pengintaian, mulai dari kawasan Kabupaten Dairi yang berbatasan dengan Provinsi Aceh tempat narkoba berasal, hingga ke pusat kota Medan,” jelasnya.
Setibanya di Jalan AH Nasution, petugas berupaya menghentikan kendaraan yang digunakan kedua pelaku. Namun, AR dan K diduga telah mengetahui keberadaan polisi dan berusaha melarikan diri.
Petugas kemudian melakukan upaya paksa dengan menabrak kendaraan yang digunakan para pelaku. Meski demikian, keduanya masih berusaha kabur melalui trotoar sebelum akhirnya berhasil dihentikan.
“Kami kemudian melakukan upaya paksa, tetapi pelaku ini kembali coba kabur melalui trotoar. Namun, upaya pelaku sia-sia karena pergerakan tim kami lebih cepat dengan menutup semua jalur pelarian, sehingga pelaku bisa kami ringkus,” ujarnya.
Dalam pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut, polisi menemukan 93 bungkus daun ganja kering yang dikemas dalam lima karung goni. Kedua pelaku diduga berperan sebagai kurir dalam pengiriman narkotika tersebut.
Berdasarkan keterangan sementara, puluhan kilogram ganja itu rencananya akan dibawa ke kawasan Tembung untuk diedarkan.
Polisi masih mendalami jaringan yang terlibat dan memburu pihak lain yang diduga terkait dengan pengiriman tersebut.
“Dalam kasus ini, kami masih berupaya mengejar pelaku lain yang identitasnya sudah kami ketahui,” pungkasnya.

