Nusavoxmedia.id – Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menghadirkan empat orang ahli dalam sidang permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026).
Langkah ini diambil untuk memperkuat gugatannya terhadap Polda Metro Jaya dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri sebagai termohon, serta Kejaksaan Agung selaku turut termohon.
Tim kuasa hukum Febrie membagi kehadiran para ahli tersebut ke dalam beberapa kelompok guna membedah aspek hukum dalam perkara nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL ini.
“Izin, Yang Mulia. Ini empat orang ahli dari kami, rencananya kami usulkan di tiga klaster,” kata kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Kamis. Di kutip dari kompas.com
Adapun keempat ahli yang dipanggil yakni ahli hukum tata negara dan administrasi negara Universitas Tarumanagara Rasji, ahli hukum pidana Universitas Airlangga Nur Basuki, serta dua ahli hukum dari Universitas Islam Indonesia (UII), M Arif Setiawan dan Mahrus Ali.
Di hadapan majelis hakim, Nur Basuki sempat mengungkapkan hubungan akademisnya dengan pemohon. “Saya dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya. (Spesifikasinya) Hukum Pidana Korupsi dan Hukum Acara Pidana. (Saya) kenal (Yang Mulia dengan Febrie). Dulu mahasiswa S3 saya,” ujar dia.
Langkah menghadirkan saksi ahli ini berakar pada rentetan tuntutan yang sebelumnya dibacakan oleh tim penasihat hukum Febrie lainnya pada persidangan terdahulu.
“Menyatakan Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/02/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tanggal 10 Juli 2026 yang diterbitkan Termohon I (Polda Metro Jaya) atas diri Pemohon (Febrie) adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ucap Farizi dalam ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2026).
Melalui gugatan praperadilan tersebut, pihak Febrie meminta Hakim Tunggal Richard Edwin membatalkan seluruh proses hukum yang diterbitkan penyidik.
Objek yang digugat mencakup Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tertanggal 6 Juli 2026, penggeledahan rumah keluarga di kawasan Sentul, hingga penyitaan aset pada 9 Juli 2026 karena dinilai cacat hukum.
Pihak pemohon juga menuntut pembatalan pencekalan ke luar negeri serta penolakan atas seluruh alat bukti yang disita agar tidak dapat digunakan dalam proses hukum berlandaskan Pasal 163 ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Selain menyoroti tindakan Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri, gugatan ini turut menyasar sejumlah surat perintah penyidikan serta surat panggilan pemeriksaan dari Kejaksaan Agung tertanggal 11 dan 15 Juli 2026.
Pihak Febrie menganggap dokumen-dokumen Kejaksaan Agung tersebut merupakan derivasi dari penetapan tersangka oleh kepolisian yang dinilai tidak sah.
Oleh karena itu, hakim diminta memerintahkan Kejaksaan Agung untuk menghentikan seluruh penyidikan, mengembalikan barang-barang yang disita dalam kondisi utuh, serta mengabulkan rehabilitasi demi memulihkan hak, kedudukan, harkat, dan martabat Febrie seperti sediakala.

