Usai Putusan MK, Bahlil Tegaskan Polisi dan Jaksa Aktif Selama Ini Justru Perkuat ESDM

Nusavoxmedia.id – Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyebut keberadaan polisi dan jaksa aktif di kementeriannya selama ini membantu pengawasan sektor energi dan pertambangan. Pernyataan itu disampaikan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil tanpa mengundurkan diri.

“Sangat, sangat membantu. Polisi aktif, kemudian jaksa aktif. Jaksa juga kan ada di kantor kami. Dirjen Gakkum kan dari jaksa. Dan saya pikir ini sebuah kolaborasi yang baik dan sangat membantu,” ujarnya di Istana, usai bertemu Presiden Prabowo, Kamis (20/11/2025), dikutip dari kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 menghapus frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU No. 2/2002 tentang Kepolisian. Dengan perubahan itu, anggota Polri aktif yang ingin menduduki jabatan sipil wajib mengundurkan diri atau pensiun, sejalan dengan TAP MPR No. VII/MPR/2000.

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dalam putusan itu menjelaskan bahwa frasa tersebut memang menimbulkan perluasan norma.

“Berdasarkan seluruh pertimbangan hukum tersebut di atas, dalil para Pemohon bahwa frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 telah ternyata menimbulkan kerancuan dan memperluas norma… adalah beralasan menurut hukum.” ujarnya, dikutip dari Kompas.

Baca Juga: Cak Imin Soroti Ketimpangan Ekonomi: Pertumbuhan 5% Tapi Rakyat Masih Sulit

Di Kementerian ESDM, saat ini terdapat sejumlah aparat penegak hukum aktif, termasuk Inspektur Jenderal Komjen Pol Yudhiawan Wibisono serta Dirjen Penegakan Hukum (Gakkum) yang dijabat jaksa Rilke Jeffri Huwae.

Bahlil mengatakan pihaknya akan menunggu kajian lanjutan pemerintah sebelum menyesuaikan posisi para anggota Polri aktif yang bertugas di kementerian tersebut.

“Di ESDM ada beberapa anggota dari Polri, termasuk Inspektur Jenderal kita. Itu pangkatnya Bintang 3 atau apa namanya, komjen ya. Dan setelah ada keputusan MK, nanti kita lihat perkembangan apa yang menjadi kajian dari Menpan RB, kemudian dari Mendagri, kemudian dari Menteri Hukum. Apa yang menjadi kajian, setelah itu, baru kami akan ikuti,” tutur Bahlil.

Ia menegaskan Kementerian ESDM akan mengikuti seluruh ketentuan yang diputuskan pemerintah pasca putusan MK, sembari menjaga kesinambungan kerja dan koordinasi antar-lembaga di sektor energi dan pertambangan.

“Kita lihat aturan pasca putusan MK, apa yang diputuskan menteri hukum, Menpan RB, pasti akan menjadi rujukan,” pungkasnya.

Related Articles

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Kunjungi Media Sosial Kami

440PengikutMengikuti
2,430PelangganBerlangganan

Latest Articles