TikTok Terancam Diblokir, Komdigi Bekukan Izin Operasional Sementara

Nusavoxmedia.id – Nasib TikTok di Indonesia makin genting setelah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menjatuhkan sanksi berupa pembekuan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik TikTok Pte. Ltd. Langkah itu diambil usai perusahaan menolak memberikan data lengkap mengenai aktivitas siaran langsung selama aksi demonstrasi yang berlangsung pada 25–30 Agustus 2025.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa pemerintah sudah dua kali berkomunikasi dengan TikTok terkait permintaan data.

“Kami sudah memanggil perwakilan mereka pada 16 September, dan memberi tenggat sampai 23 September. Namun jawaban yang diberikan lewat surat resmi hanya berupa penolakan,” ujarnya, dilansir dari CNBC Indonesia.

Baca Juga: Jane Goodall, Primatolog Legendaris Dunia Tutup Usia pada 91 Tahun

Menurut Alexander, alasan yang diberikan TikTok adalah perusahaan memiliki kebijakan internal yang tidak memungkinkan mereka menyerahkan seluruh data yang diminta.

Padahal, data yang diminta pemerintah bukan sekadar lalu lintas aktivitas siaran, tetapi juga informasi monetisasi, termasuk nilai dan jumlah gift yang diterima akun-akun yang diduga terkait perjudian online.

Permintaan itu, kata Alexander, berlandaskan Pasal 21 ayat (1) Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 yang mewajibkan setiap penyelenggara sistem elektronik memberikan akses data untuk keperluan pengawasan.

Keputusan pembekuan izin ini dipandang Komdigi sebagai tindakan tegas sekaligus bentuk perlindungan negara. “Pemerintah tidak hanya bicara soal regulasi, tapi juga tanggung jawab melindungi masyarakat, khususnya anak-anak dan remaja, dari potensi penyalahgunaan ruang digital,” tegas Alexander dalam keterangan resminya, Jumat (3/10/2025).

Sebelumnya, Komdigi menemukan indikasi adanya akun yang memanfaatkan fitur live streaming TikTok untuk praktik judi online, bahkan dengan sistem monetisasi melalui gift digital. Karena itulah pemerintah menilai data yang diserahkan secara parsial oleh TikTok tidak memadai.

Meski izin sementara dibekukan, aplikasi TikTok hingga Jumat siang (3/10) masih bisa diakses di Indonesia. Namun, jika platform asal Tiongkok itu tidak juga mematuhi permintaan pemerintah, opsi pemblokiran penuh bukan tidak mungkin akan ditempuh.

Sejumlah polemik mencuat, dan keputusan ini dinilai sebagai sinyal peringatan keras bagi platform digital lain agar lebih transparan serta patuh pada hukum nasional.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Kunjungi Media Sosial Kami

440PengikutMengikuti
2,430PelangganBerlangganan

Latest Articles