RUU KUHAP Resmi Disahkan DPR, Berlaku Mulai 2 Januari 2026

Nusavoxmedia.id – DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menjadi UU dalam rapat paripurna ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026 di ruang sidang Nusantara II, Selasa (18/11/2025). Seluruh fraksi menyatakan persetujuan setelah pembahasan panjang di Komisi III DPR.

Ketua DPR Puan Maharani memimpin rapat dengan meminta sikap final dari anggota dewan. “Apakah RUU KUHAP dapat disetujui menjadi undang-undang?” tanyanya, yang dijawab serentak “Setuju!” disertai ketukan palu pengesahan, dikutip dari kanal Youtube DPR RI.

Sementara itu, Puan menutup rapat dengan menegaskan bahwa laporan akhir dari Komisi III telah memberikan gambaran jelas mengenai substansi revisi.

“Penjelasan dari Ketua Komisi III sangat jelas. Jadi hoaks-hoaks yang beredar itu tidak benar. Semoga tidak ada lagi kesalahpahaman,” ujarnya.

Baca Juga: Kampanye “Makan Bergizi Hak Anak Indonesia” Diluncurkan, BGN Perluas Akses Lewat SAGI 127

Sebelum persetujuan diambil, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan laporan final. Ia menyebut pembaruan ini akan mengarahkan sistem peradilan pidana menuju keadilan yang hakiki, mengingat KUHAP lama berusia 44 tahun.

Ia juga meluruskan isu yang beredar, termasuk tudingan pembahasan terburu-buru dan kewenangan penyadapan atau pembekuan rekening tanpa dasar hukum. Menurutnya, DPR telah menjalankan partisipasi publik.

“KUHAP kali ini, yang pertama adalah mementingkan perlindungan hak asasi manusia, yang kedua soal restorative justice, yang ketiga memberi kepastian terhadap dan perluasan untuk objek praperadilan,” ujarnya, dikutip dari Kompas.

Pemerintah pun menyampaikan apresiasinya lewat Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, yang hadir dalam rapat tersebut. Ia menyebut revisi KUHAP telah melibatkan berbagai elemen masyarakat, termasuk perguruan tinggi di Indonesia.

“Belum pernah ada undang-undang yang dilakukan meaningful participation seperti halnya dengan KUHAP. Dari pemerintah, seluruh perguruan tinggi yang punya fakultas hukum di seluruh Indonesia, kami lakukan Zoom untuk bisa memberi masukan,” ujarnya.

Supratman menambahkan bahwa KUHAP baru akan berlaku bersamaan dengan KUHP pada 2 Januari 2026, sesuai pengesahan KUHP sebagai UU Nomor 1 Tahun 2023.

“Yang jelas bahwa dengan berlakunya KUHP kita di tahun 2026, 2 Januari yang akan datang, sekarang KUHAP-nya juga sudah siap,” tuturnya.

Dengan pengesahan ini, Indonesia memasuki era baru hukum acara pidana yang lebih responsif terhadap perkembangan zaman.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Kunjungi Media Sosial Kami

440PengikutMengikuti
2,430PelangganBerlangganan

Latest Articles