Nusavoxmedia.id – Interpol telah menerbitkan red notice terhadap pengusaha Mohammad Riza Chalid atau MRC, menjadikannya buronan internasional yang diawasi aparat penegak hukum di seluruh dunia. Penerbitan itu dilakukan Markas Besar Interpol di Lyon, Prancis, pada Jumat (23/01/2026) menyusul permintaan resmi dari Indonesia.
Red Notice Interpol merupakan permintaan resmi untuk mencari dan menahan sementara seorang buronan di seluruh negara anggota Interpol (sebanyak 196 negara). Meski bukan surat perintah tangkap langsung, red notice ini sangat membatasi mobilitas internasional subjek karena semua negara anggota diperingatkan untuk mengawasi dan berpotensi menangkap jika ditemukan.
Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia Divhubinter Polri Brigjen Pol Untung Widyatmoko menyatakan red notice telah disebarkan ke seluruh negara anggota Interpol.
“Dengan red notice yang berlaku di seluruh negara anggota Interpol, tentunya ruang gerak subjek sangat terbatas,” ujarnya dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Minggu (1/2/2026), dikutip dari Antara.
Untung menegaskan keberadaan Riza Chalid bukan di Prancis, melainkan di salah satu negara anggota Interpol yang telah dipetakan. Tim NCB Interpol Indonesia, kata dia, telah berada di negara tersebut untuk memantau dan berkoordinasi. Meski demikian, lokasi spesifik belum diungkap demi kelancaran proses penegakan hukum.
Red notice ini merupakan tindak lanjut dari status Daftar Pencarian Orang (DPO) yang ditetapkan Kejaksaan Agung sejak 19 Agustus 2025. Penetapan DPO dilakukan setelah Riza Chalid tiga kali mangkir dari panggilan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Riza Chalid ditetapkan tersangka dalam dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait tata kelola minyak mentah serta produk kilang PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023. Kejaksaan Agung menyebutnya sebagai beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM), sementara anaknya, Muhammad Kerry Andrianto Riza, sebagai beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa.
Baca Juga: Prabowo Resmi Buka Rakornas 2026, Soroti Kepemimpinan dan Program Prioritas Nasional
Total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp285 triliun, terdiri atas kerugian keuangan negara Rp193,7 triliun dan kerugian perekonomian negara Rp91,3 triliun.
Proses penerbitan red notice memakan waktu lama karena asesmen ketat Interpol, terutama pada kasus korupsi lintas negara.
Kepala Bagian Kejahatan Internasional Set NCB Interpol Divhubinter Polri Kombes Pol Ricky Purnama menjelaskan adanya perbedaan perspektif hukum terkait tindak pidana korupsi di beberapa negara.
“Setiap pengajuan red notice harus melalui proses asesmen di Interpol Headquarters. Dalam kasus ini, terdapat perbedaan perspektif hukum terkait tindak pidana korupsi di beberapa negara,” katanya.
Ricky menambahkan, Interpol tidak melayani kerja sama yang beririsan dengan dinamika politik, sehingga Polri harus meyakinkan bahwa perkara ini murni pidana dan memenuhi prinsip dual criminality.
“Sehingga berbagai macam upaya yang kita lakukan itu patutnya dia comply, ya, comply dengan ketentuan-ketentuan juga yang berlaku di negara di mana kita duga MRC berada,” ungkapnya.
Sementara itu, proses penangkapan dan pemulangan buronan internasional tidak bisa instan, karena harus menyesuaikan perbedaan sistem hukum, politik, dan struktur penegakan hukum di negara bersangkutan.
“Karena ada beberapa dinamika yang harus kita sesuaikan ada perbedaan sistem hukum, ada perbedaan sistem politik, ada perbedaan struktur organisasi penegak hukum, dan lain sebagainya,” pungkasnya.


Hey, just tried out phwin99login and the registration was surprisingly smooth. Site layout is pretty standard, nothing too fancy, but it gets the job done. Worth a look if you’re exploring different options! Check it out: phwin99login
Yo, looking for a good affiliate program? Saw some hype around 12betaffiliate and decided to take a peek. Seems legit, decent commission structure. Giving it a try! See what you think: 12betaffiliate