Nusavoxmedia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Kamis (05/02/2026).
Ketiga tersangka itu adalah Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono (MLY), fiskus sekaligus anggota tim pemeriksa Dian Jaya Demega (DJD), serta Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti (BKB) Venasius Jenarus Genggor alias Venzo (VNZ).
Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK di Banjarmasin pada Rabu (04/02/2026). Dalam OTT tersebut, penyidik mengamankan uang tunai sekitar Rp1 miliar lebih sebagai barang bukti.
Kasus bermula ketika PT BKB mengajukan permohonan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) lebih bayar untuk tahun pajak 2024 ke KPP Madya Banjarmasin. Tim pemeriksa KPP, yang salah satunya Dian Jaya Demega, menemukan nilai lebih bayar sebesar Rp49,47 miliar dengan koreksi fiskal Rp1,14 miliar.
Akhirnya, restitusi yang disetujui mencapai Rp48,3 miliar, dituangkan dalam Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) dan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP) yang diterbitkan pada Desember 2025.
Pada November 2025, Mulyono bertemu dengan pihak PT BKB. Dalam pertemuan lanjutan, Mulyono menyampaikan bahwa permohonan restitusi dapat dikabulkan dengan syarat adanya “uang apresiasi”. PT BKB melalui Venzo kemudian menyepakati permintaan itu dengan total Rp1,5 miliar kepada Mulyono sebagai uang apresiasi, dengan adanya sharing untuk Venzo sendiri.
“PT BKB melalui VNZ menyepakati permintaan tersebut dengan besaran Rp1,5 miliar kepada MLY sebagai uang apresiasi, dengan adanya uang sharing untuk VNZ,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (5/2/2026), dilansir dari Detik.
Dana restitusi akhirnya cair ke rekening PT BKB pada 22 Januari 2026. Uang apresiasi kemudian dicairkan menggunakan invoice fiktif. Venzo dan Mulyono menyepakati pembagian yaitu Rp800 juta untuk Mulyono, Rp200 juta untuk Dian Jaya, dan Rp500 juta untuk Venzo.
Venzo menyerahkan Rp200 juta kepada Dian Jaya, namun memotong 10 persen atau Rp20 juta sebagai bagiannya, sehingga Dian menerima bersih Rp180 juta. Dana itu digunakan Dian untuk keperluan pribadi.
Kepada Mulyono, Venzo menyerahkan Rp800 juta yang dibungkus kardus di area parkir salah satu hotel di Banjarmasin. Sebagian uang itu digunakan Mulyono untuk pembayaran DP rumah Rp300 juta, sementara Rp500 juta sisanya dititipkan kepada orang kepercayaannya di salah satu tempat waralaba miliknya.
“Dari Rp800 juta yang diterima, MLY kemudian menggunakannya untuk pembayaran DP rumah Rp300 juta dan Rp500 juta sisanya masih disimpan oleh orang kepercayaannya,” jelas Asep.
KPK juga mengungkap bahwa Mulyono diduga merangkap jabatan sebagai komisaris di beberapa perusahaan.
“Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, KPK mendapatkan informasi bahwa Saudara MLY juga diduga menjadi komisaris di beberapa perusahaan,” kata Asep.
Ketiga tersangka ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 5 hingga 24 Februari 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Usai ditetapkan tersangka, Mulyono mengakui kesalahannya. “Pekerjaan dilaksanakan sesuai prosedur dan aturan, negara tidak rugi apa-apa. Tapi saya menerima janji hadiah uang, itu saya salah,” katanya saat ditahan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta.

