KPK Dorong Reformasi Usai Putusan MK Larang Rangkap Jabatan Pejabat Publik

Nusavoxmedia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pentingnya menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang wakil menteri dan pejabat publik merangkap jabatan. Regulasi baru diyakini bisa menutup celah konflik kepentingan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Pelaksana Tugas Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, menuturkan bahwa temuan ini bukan kajian singkat. Sejak pertengahan 2025, KPK sudah mengumpulkan data dan menganalisis praktik rangkap jabatan di berbagai lembaga, bekerja sama dengan Kementerian PANRB, Kementerian BUMN, Ombudsman RI, dan Lembaga Administrasi Negara (LAN).

“Rata-rata kasus korupsi berawal dari benturan kepentingan. Karena itu, kajian ini diharapkan menjadi pijakan bagi reformasi tata kelola publik yang lebih kuat,” ujarnya dalam keterangan resmi, seperti dilansir Kompas, Kamis (18/9/2025).

Hasil penelitian menunjukkan masih banyak komisaris BUMN maupun anak perusahaannya yang rangkap jabatan tanpa relevansi kompetensi. Data KPK bersama Ombudsman tahun 2020 mencatat 397 komisaris BUMN dan 167 komisaris anak usaha terindikasi rangkap jabatan, bahkan 49 persen di antaranya tidak sesuai dengan keahlian teknis. Selain itu, sekitar 32 persen berpotensi menimbulkan benturan kepentingan.

KPK kemudian menyusun lima rekomendasi utama yaitu:

Pertama, mendorong lahirnya peraturan presiden yang secara jelas mengatur larangan rangkap jabatan berikut daftar posisi yang dilarang dan sanksinya.
Kedua, melakukan sinkronisasi regulasi dengan undang-undang lain seperti UU BUMN, UU ASN, dan UU Pelayanan Publik.
Ketiga, reformasi remunerasi dengan sistem gaji tunggal agar tak ada peluang pendapatan ganda.
Keempat, pembentukan Komite Remunerasi Independen di BUMN untuk memastikan transparansi.
Dan terakhir, penyusunan SOP investigasi konflik kepentingan sesuai standar OECD agar bisa dijalankan secara konsisten oleh Inspektorat maupun SPI BUMN.

Aminudin menambahkan, putusan MK memperjelas urgensi pembenahan ini. Menurutnya, jika rekomendasi tersebut diterapkan, pejabat publik akan lebih fokus menjalankan tugas utama tanpa dibayangi potensi rangkap kepentingan. “Kami berharap rekomendasi ini benar-benar menjadi rujukan untuk memperbaiki sistem dan menjaga integritas lembaga publik,” ungkapnya.

Kajian ini juga melibatkan akademisi, pakar tata kelola, serta praktisi antikorupsi, dengan tujuan agar rekomendasi yang dihasilkan presisi dan dapat dijalankan secara realistis. Dengan begitu, reformasi birokrasi tak hanya berhenti di atas kertas, melainkan berdampak langsung pada kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Kunjungi Media Sosial Kami

440PengikutMengikuti
2,430PelangganBerlangganan

Latest Articles