Nusavoxmedia.id – Revisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) resmi disepakati di tingkat komisi dan akan segera dibawa ke rapat paripurna. Salah satu poin utama dalam revisi ini adalah perubahan nomenklatur Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN), lembaga setingkat kementerian yang dipimpin oleh seorang kepala.
Kesepakatan perubahan tersebut muncul dalam rapat Komisi VI DPR bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (26/9/2025). Ketua Panja Revisi UU BUMN, Andre Rosiade, menyebut keputusan ini merupakan tindak lanjut pembahasan sehari sebelumnya.
“BP BUMN akan memegang peran regulator, sementara fungsi operasional dialihkan ke Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) sesuai UU Nomor 1 Tahun 2025,” ujarnya, Jumat (26/9/2025), dilansir dari YouTube DPR RI.
Baca Juga: Polisi Ungkap Keterkaitan Penculikan Kacab BRI dengan Sindikat Rekening Dormant
Semua fraksi di Komisi VI menyatakan persetujuan terhadap draf yang diajukan. Wakil Ketua Komisi VI DPR, Anggia Ermarini, mengatakan delapan fraksi menyetujui perubahan itu untuk dibawa ke pembahasan tingkat II. Sejalan dengan itu, pemerintah menilai perombakan kelembagaan perlu segera dilakukan agar pengelolaan perusahaan pelat merah lebih profesional.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menuturkan bahwa perubahan status kementerian menjadi badan dimaksudkan untuk menyesuaikan struktur dengan kondisi terbaru, di mana sebagian besar fungsi operasional BUMN telah dijalankan oleh Danantara. “Lembaga baru ini nantinya berperan sebagai penyelenggara, bukan lagi kementerian,” ujar Dasco di Gedung DPR, Jumat (26/9/2025).
Selain perubahan nomenklatur, revisi UU BUMN juga memuat sejumlah ketentuan baru. Antara lain larangan bagi menteri, wakil menteri, dan pejabat eselon I merangkap jabatan di BUMN, penghapusan status anggota direksi dan komisaris sebagai penyelenggara negara, serta penegasan kewenangan pemeriksaan yang berada di tangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Di sisi pemerintah, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengonfirmasi bahwa perubahan kelembagaan ini juga diiringi rasionalisasi manajemen. Beberapa kebijakan baru meliputi penghapusan tantiem bagi direksi serta pengurangan jumlah komisaris di masing-masing BUMN. Menurutnya, langkah ini diperlukan untuk memperbaiki efisiensi sekaligus memastikan praktik tata kelola yang lebih sehat, dilansir dari Tempo.
Dengan 11 poin perubahan pokok yang telah disepakati, RUU BUMN yang memuat 84 pasal ini selanjutnya dibawa ke rapat paripurna DPR. Revisi diharapkan mampu mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi, memperkuat fungsi regulator, serta menghadirkan tata kelola yang lebih akuntabel bagi BUMN di masa mendatang.

