Kejaksaan Agung Susun 5 Langkah Pemulihan Aset Korban 

Nusavoxmedia.id – Kejaksaan Agung menyiapkan lima langkah untuk memperkuat pemulihan aset dan pemenuhan hak korban dalam perkara kejahatan kolektif. Upaya tersebut mencakup pembenahan regulasi internal, pengembangan mekanisme penyelesaian perkara secara kolektif, hingga penguatan koordinasi antarlembaga.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan hal itu saat menutup Seminar Nasional Hukum DPP Persatuan Intelegensia Kristen Indonesia (PIKI) di Balai Kartini, Jakarta, Selasa (20/10/2026). Langkah-langkah tersebut disusun sebagai respons atas rekomendasi yang disampaikan PIKI dalam seminar tersebut.

“Yang pertama, memperkuat kerangka regulasi internal kejaksaan melalui penyusunan peraturan kejaksaan yang mengatur secara komprehensif mekanisme pemulihan aset, penanganan klaim korban, koordinasi antar lembaga serta sistem komunikasi pelaporan kepada korban,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam penutupan Seminar Nasional Hukum DPP Persatuan Intelegensia Kristen Indonesia (PIKI), di Jakarta, Selasa (20/10/2026). Dilansir Kompas.com

Langkah kedua yang disiapkan Kejagung adalah mendorong pengembangan mekanisme penyelesaian kolektif secara profesional, terutama untuk perkara yang melibatkan banyak korban. Salah satu instrumen yang akan didorong ialah mekanisme kepailitan untuk mendukung penyelesaian perkara tersebut.

Berikutnya, Kejagung akan membangun sistem penelusuran dan pemulihan aset yang terintegrasi mulai dari tahap penyidikan, penuntutan, hingga pelaksanaan putusan pengadilan. Sistem ini ditujukan untuk memaksimalkan pengembalian kerugian kepada para korban.

Langkah keempat berkaitan dengan penyusunan aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Aturan tersebut diharapkan mengatur prosedur restitusi, kompensasi, verifikasi klaim, pelaksanaan putusan, serta pelaporan yang transparan dan dapat diaudit.

“Yang keempat, kami akan mendorong pembentukan peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, khususnya yang mengatur tentang tata cara restitusi, kompensasi, verifikasi klaim, pelaksanaan putusan serta mekanisme pelaporan yang transparan dan dapat diaudit,” ujarnya.

Adapun langkah kelima adalah memperkuat koordinasi antara aparat penegak hukum dan lembaga terkait agar pemenuhan hak korban dapat berjalan lebih efektif.

Burhanuddin mengakui, pelaksanaan pemulihan aset dalam perkara dengan jumlah korban besar menghadapi tantangan, terutama ketika nilai harta yang berhasil disita atau dieksekusi tidak sebanding dengan total kerugian yang harus dikembalikan kepada korban.

“Jujur saja, ini adalah pelaksanaan eksekusi yang sangat pelik adalah eksekusi terhadap para korban yang banyak tetapi eksekusinya, ya harta yang dapat kami eksekusi dengan yang harus kami kembalikan pada para korban ini sangat jauh,” ucapnya.

Karena itu, Kejagung berharap dukungan para pakar dan berbagai pihak diperlukan untuk mencari solusi atas persoalan pemulihan kerugian korban melalui sinergi yang kuat.

Sebelumnya, DPP PIKI menyampaikan tiga rekomendasi dalam seminar tersebut. Rekomendasi itu meliputi implementasi pemulihan korban tindak pidana, kolaborasi lintas sektor untuk memenuhi hak korban secara berkeadilan dan memberikan kepastian hukum, serta pemanfaatan mekanisme kepailitan sebagai salah satu cara penyelesaian perkara secara kolektif.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Kunjungi Media Sosial Kami

440PengikutMengikuti
2,430PelangganBerlangganan

Latest Articles