Eks Waka BGN Lodewyk Pusung Ditahan, Kejagung Sebut Keterangannya Tak Sesuai Fakta

Nusavoxmedia.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, memberikan keterangan yang tidak sejalan dengan fakta hasil penyidikan maupun keterangan para saksi dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2026)

Hal itu menjadi salah satu alasan penyidik melakukan penahanan terhadap Lodewyk setelah ditetapkan sebagai tersangka.

“Bahwa selain syarat objektif, termohon (Kejagung) juga memiliki alasan subjektif yang sah sebagaimana Pasal 100 ayat 5 huruf B KUHAP yaitu karena pemohon (Lodewyk) memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan fakta, keterangan para saksi, dokumen, serta alat bukti lain yang telah diperoleh penyidik,” kata jaksa di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.

Menurut jaksa, kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran yang beralasan bahwa tersangka berpotensi menghambat jalannya proses penyidikan apabila tidak dilakukan penahanan.

“Keadaan tersebut menimbulkan kekhawatiran yang beralasan bahwa pemohon dapat menghambat proses penyidikan apabila tidak dilakukan penahanan,” tambah dia.

Jaksa menjelaskan, penyidik tidak diwajibkan menunggu risiko tersebut benar-benar terjadi sebelum melakukan penahanan. Cukup terdapat alasan yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Sehingga dalil pemohon yang menyatakan tidak pernah melarikan diri atau selalu memenuhi panggilan tidak menghapus kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan,” ucap dia. Di kutip dari kompas.com

Dalam persidangan, Kejagung juga menegaskan seluruh prosedur penahanan terhadap Lodewyk telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum. Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print-33 tertanggal 3 Juni 2026 dengan masa penahanan selama 20 hari, kemudian diperpanjang melalui Surat Perpanjangan Penahanan Nomor 203 tertanggal 12 Juni 2026.

Jaksa menyebut penahanan baru dilakukan setelah Lodewyk resmi ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-35 tertanggal 3 Juni 2026.

Karena itu, syarat formal penahanan dinilai telah dipenuhi sehingga alasan yang diajukan pemohon dengan menggunakan doktrin fruit of the poisonous tree dianggap tidak memiliki dasar.

“Oleh karena penetapan tersangka dilakukan secara sah, dalil pemohon yang mendasarkan ketidaksahan penahanan pada doktrin fruit of the poisonous tree menjadi tidak relevan dan tidak mendasar,” tegas dia.

Selain memenuhi syarat formal, Kejagung menilai penahanan juga telah memenuhi syarat objektif sebagaimana diatur dalam Pasal 100 ayat (1) KUHAP. Hal itu karena Lodewyk disangka melakukan tindak pidana korupsi yang ancaman hukumannya melebihi lima tahun penjara.

Jaksa menambahkan, seluruh persyaratan administratif penahanan juga telah dipenuhi. Penyidik telah menerbitkan surat perintah penahanan, membuat berita acara pelaksanaan penahanan, menyerahkan surat penetapan tersangka dan surat perintah penahanan kepada Lodewyk, serta menyampaikan hak-hak tersangka, termasuk hak memperoleh pendampingan penasihat hukum.

Perpanjangan penahanan, lanjut jaksa, telah diajukan kepada penuntut umum dan disetujui melalui Surat Perpanjangan Penahanan Nomor 203 tertanggal 12 Juni 2026 sebelum kemudian dilaksanakan sesuai berita acara dan diterima oleh Lodewyk.

“Bahwa dalil pemohon yang menyatakan penahanan dilakukan sebelum dimulainya penyidikan merupakan penafsiran yang keliru,” jelas dia.

Jaksa menerangkan penyelidikan perkara telah dimulai pada 25 Mei 2026 dan ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 29 Mei 2026.

Setelah itu, penyidik memeriksa sejumlah saksi dan ahli, termasuk memeriksa Lodewyk sebagai saksi, sebelum akhirnya menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dan melakukan penahanan pada 3 Juni 2026.

“Dengan demikian penahanan dilakukan dalam rangkaian proses penyidikan yang telah berjalan secara sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucap dia.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Kunjungi Media Sosial Kami

440PengikutMengikuti
2,430PelangganBerlangganan

Latest Articles