Nusavoxmedia.id – Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, dibawa penyidik Polda Metro Jaya pada Senin (1/9/2025) malam. Penangkapan berlangsung sekitar pukul 22.45 WIB di kantor Lokataru, Kayu Putih, Jakarta Timur. Polisi menuduh Delpedro terlibat menghasut pelajar hingga aksi demonstrasi di depan DPR RI berujung ricuh.
Menurut keterangan resmi Polda Metro Jaya, Delpedro telah ditetapkan sebagai tersangka. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menyebutkan bahwa penyidik menduga ada ajakan provokatif dari yang bersangkutan. “Yang bersangkutan ditangkap atas dugaan mengajak pelajar terlibat dalam aksi anarkis. Surat perintah sudah dikeluarkan sesuai prosedur,” katanya dalam konferensi pers, Selasa (2/9).
Lokataru Foundation bereaksi keras terhadap peristiwa ini. Melalui pernyataan resmi di akun Instagram mereka, penangkapan tersebut dianggap sebagai tindakan sewenang-wenang aparat dan bentuk kriminalisasi terhadap kebebasan sipil. “Penangkapan paksa ini merupakan upaya membungkam kritik publik serta mencederai prinsip demokrasi,” demikian bunyi rilis Lokataru.
Pihak kepolisian menjerat Delpedro dengan sejumlah pasal, mulai dari Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, hingga Pasal 28 ayat (3) UU ITE tentang penyebaran informasi yang menimbulkan keresahan publik. Selain itu, ia juga dijerat dengan pasal dalam UU Perlindungan Anak terkait dugaan memperalat pelajar untuk ikut aksi.
Penangkapan Delpedro terjadi tak lama setelah gelombang demonstrasi besar di sekitar Gedung DPR RI pada 25–28 Agustus lalu. Aksi yang awalnya berjalan damai berujung bentrokan pada malam hari, menewaskan seorang pengemudi ojek online bernama Affan Kurniawan yang tertabrak kendaraan taktis Brimob. Polisi menyebut penyelidikan digital dan keterangan saksi mengarah pada peran aktif Delpedro dalam mengajak pelajar turun ke jalan.
Hingga Selasa siang, Delpedro masih menjalani pemeriksaan intensif di Polda Metro Jaya. Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum akan dijalankan secara profesional, sementara Lokataru menuntut agar hak-hak hukum Direktur mereka tidak dilanggar.

