BGN Tegaskan MBG Tak Beri Uang Tunai ke Orang Tua, Dana Langsung untuk Makan Anak

Nusavoxmedia.id – Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola Badan Gizi Nasional (BGN), lembaga yang dipimpin oleh Kepala BGN Dadan Hindayana, Tigor Pangaribuan menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memiliki mekanisme pengelolaan keuangan berlapis untuk mencegah penyelewengan anggaran.

“Virtual account itu harus wakil yayasan menuliskan permintaan uangnya dan kepala SPPG meng-approve. Kalau mereka berselisih pendapat tidak bisa keluar uangnya. Jadi kita sudah buat sistem yang mencegah,” ujarnya dalam konferensi pers virtual SDGs bersama Bappenas, Rabu (19/11/2025), dikutip dari Antara.

Tigor menjelaskan bahwa pencairan dana hanya dapat dilakukan melalui virtual account dengan persetujuan dua pihak, yaitu kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan perwakilan yayasan. Sistem itu, menurutnya, memastikan bantuan tidak berbentuk uang tunai agar makanan bergizi langsung sampai ke penerima manfaat.

Ia mencontohkan, jika satu keluarga memiliki tiga anak, nilai bantuan makanan dapat mencapai ratusan ribu rupiah dalam satu periode. Karena itu, dana tidak diserahkan dalam bentuk uang tunai kepada orang tua.

“Kalau orang tua misalnya punya tiga anak, Rp15 ribu per anak itu kan sekitar Rp450 ribu kalau tiga anak ya… kita enggak berikan ke orang tuanya uang karena kita yakin program ini harus dilakukan dengan benar-benar memberikan makanan kepada anaknya,” katanya.

Baca Juga: Prabowo Resmikan RS Kardiologi Emirates–Indonesia di Solo, Pusat Riset & Bedah Jantung

Hingga saat ini, telah berdiri 15.363 SPPG di seluruh Indonesia yang melayani hingga 45 juta penerima manfaat setiap hari, meliputi anak sekolah, ibu hamil, ibu menyusui, dan balita. Jumlah tersebut disebut telah melampaui capaian program serupa di Brasil yang membutuhkan 11 tahun untuk menjangkau 40 juta orang.

Tigor menambahkan, pengawasan di tingkat SPPG menjadi kunci pengendalian karena setiap unit wajib memiliki kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan. Dana yang diajukan per satu permintaan dapat mencapai Rp440 juta untuk kebutuhan 10 hari, bahkan hingga Rp900 juta dalam satu periode. Namun tidak ada pejabat eselon yang memiliki kewenangan langsung atas dana tersebut.

“Tidak ada lagi itu eselon-eselon satu mempunyai kekuatan ataupun power untuk bisa melakukan pengadaan-pengadaan besar secara terpusat itu tidak bisa. Jadi korupsi sudah terjawab,” tegas Tigor.

Dengan anggaran tahunan Rp71 triliun, dana MBG disalurkan langsung ke SPPG di daerah tanpa melalui pejabat pusat. Kerja sama dengan Bappenas, Kementerian Kesehatan, BPOM, serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah disebut menjadi fondasi sistem yang transparan.

“Apakah BGN ini menjadi ajang bancakan korupsi? Oh, nggak bisa,” pungkas Tigor menepis keraguan publik.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Kunjungi Media Sosial Kami

440PengikutMengikuti
2,430PelangganBerlangganan

Latest Articles