Polda Jatim Peragakan 48 Adegan Pra-Rekonstruksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Madiun

Nusavoxmedia.id – Polda Jawa Timur memperagakan 48 adegan dalam pra-rekonstruksi kasus pembunuhan Dini Hardiyanti (30) dan anaknya, AGF (4), di Kota Madiun, Selasa (27/10/2026). Dalam kegiatan tersebut, tersangka Dwi Bagus Martono dihadirkan untuk memperagakan rangkaian peristiwa di tiga lokasi berbeda guna mencocokkan keterangannya dengan hasil penyidikan dan kondisi tempat kejadian perkara (TKP).

Pra-rekonstruksi yang dilakukan Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim itu mencakup Hotel Mataram Baru di Jalan dr Soetomo, rumah orang tua tersangka di Gang Tentrem, Jalan Doho, serta rumah pribadi tersangka di Jalan Kunir Nomor 13, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Jumhur Arbaridi mengatakan, rangkaian adegan diawali di Hotel Mataram Baru, tempat Dini Hardiyanti pertama kali ditemukan meninggal dunia. Penyidik memperagakan komunikasi antara tersangka dan korban di area resepsionis yang kemudian berujung pada pertengkaran.

“Tadi kita TKP pertama di hotel. Kita lakukan peragaan-peragaan, mulai dia di resepsionis dengan komunikasi, dan akhirnya terjadi percekcokan, dan akhirnya mengakibatkan korban meninggal dunia di sana,” kata Jumhur seusai pra-rekonstruksi, Selasa.

Setelah peristiwa tersebut, tersangka diketahui mengambil kantong tidur atau sleeping bag yang terekam kamera pengawas (CCTV). Jenazah Dini kemudian dimasukkan ke dalam kantong tersebut sebelum dibawa menggunakan mobil ke lokasi berikutnya.

Penyidik selanjutnya mendatangi rumah orang tua tersangka di Gang Tentrem. Di lokasi ini, AGF diduga dibunuh saat berada di dalam mobil Suzuki Karimun yang terparkir. Jumhur menyebut sejumlah adegan perlu disesuaikan setelah penyidik mendiskusikan kembali kronologi kejadian bersama tersangka.

“Di TKP kedua, di rumah orang tuanya, tadi ada adegan yang kurang pas. Kita diskusikan dan kita perbaiki terkait dengan cara tersangka menghabisi anak AGF sampai akhirnya meninggal dunia,” jelasnya.

Pra-rekonstruksi kemudian berlanjut ke rumah pribadi tersangka di Jalan Kunir. Area kebun bonsai di belakang rumah tersebut diduga menjadi tempat pembakaran dan pencacahan jenazah kedua korban. Penyidik turut menelusuri persiapan yang dilakukan tersangka, termasuk pengadaan kayu bakar beberapa hari setelah kejadian di hotel.

Jumhur menjelaskan, tungku yang ditemukan di area kebun bukan dibuat sebelum pembakaran, melainkan setelah proses tersebut berlangsung. Menurut dia, pembuatan tungku diduga bertujuan menyamarkan aktivitas yang telah dilakukan tersangka.

“Tungku itu dibuat setelah ada pembakaran di situ, setelah abunya dibersihkan dan dilarutkan. Jadi, tungku itu untuk menutupi,” ungkap Jumhur.

Penyidik juga mendalami pembelian mesin pencacah yang dilakukan tersangka setelah pembakaran jenazah. Mesin tersebut kemudian dijual kembali melalui bantuan seorang rekannya dua hari setelah digunakan.

“Yang menarik, tersangka membeli mesin itu setelah proses pembakaran. Setelah digunakan, dua hari kemudian menyuruh temannya menjualnya. Ini harus didalami,” tegas Jumhur.

Selain tiga lokasi tersebut, penyidik menelusuri dugaan lokasi pembuangan abu jenazah di kawasan Jembatan Sungai Winongo. Sejumlah barang bukti, meliputi mesin pencacah, abu dari tungku, dan beberapa bagian tulang, telah diamankan untuk kepentingan penyidikan. Barang bukti tersebut juga diserahkan kepada Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jatim guna membantu proses identifikasi korban.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, pertengkaran antara tersangka dan Dini di hotel diduga dipicu persoalan hubungan personal serta permintaan perhatian lebih dari korban. Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim Kombes Pol Roy Hutton Marulamrata Sihombing menyatakan istri sah tersangka tidak mengetahui dugaan pembakaran dan pencacahan jenazah yang berlangsung di halaman belakang rumah mereka.

“Istri sah memang tidak mengetahui adanya peristiwa ini, memang betul dilakukan di rumahnya dan halamannya cukup luas sehingga bisa menyembunyikannya di belakang dari rumahnya,” kata Roy di Mapolda Jatim. Dilansir Kompas.com

Informasi yang dihimpun menyebutkan, istri sah tersangka berprofesi sebagai guru dan membuka layanan bimbingan belajar privat di rumah. Pasangan tersebut disebut dikenal harmonis oleh warga sekitar dan sempat menunaikan ibadah haji bersama pada 2025. Istri tersangka juga dilaporkan tidak mengetahui bahwa suaminya telah menikah siri dengan Dini selama dua tahun terakhir.

Usai pra-rekonstruksi di halaman belakang rumah tersangka, suasana haru sempat terjadi ketika istri sah tersangka yang mengenakan pakaian dan jilbab hitam memeluk suaminya sambil menangis. Polda Jatim menyatakan penyidikan masih berlanjut dengan mendalami keterangan tersangka serta mencocokkan bukti fisik untuk mengungkap secara menyeluruh rangkaian kasus pembunuhan tersebut.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Kunjungi Media Sosial Kami

440PengikutMengikuti
2,430PelangganBerlangganan

Latest Articles