Auditor BPK Ungkap 3 Metode Hitung Kerugian Negara Kasus Kuota Haji Rp 622 Miliar

Nusavoxmedia.id – Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Muhammad Ramadhani, memaparkan tiga metode yang digunakan untuk menghitung kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023-2024. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 622,09 miliar.

Penjelasan itu disampaikan Ramadhani saat menjadi ahli yang dihadirkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (27/10/2026).

Sidang tersebut menghadirkan sejumlah terdakwa, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham.

Ramadhani menjelaskan, metode pertama dilakukan dengan menghitung selisih antara penerimaan yang diperoleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dari jemaah dan biaya yang dikeluarkan untuk penyelenggaraan ibadah haji khusus pada 2024. Perhitungan tersebut berfokus pada 8.151 jemaah yang dinilai tidak berhak diberangkatkan melalui kuota tersebut.

Metode kedua adalah menghitung penerimaan PIHK dari penjualan kuota petugas haji khusus pada 2024. Sementara itu, metode ketiga berkaitan dengan pembayaran fee percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan pada 2023 dan 2024.

Dari ketiga komponen tersebut, BPK menghitung total kerugian negara sebesar Rp 622.090.207.166,41 atau sekitar Rp 622,09 miliar.

Ramadhani merinci, komponen pertama berupa keuntungan yang dinilai tidak berhak diperoleh pada 2024 mencapai Rp 438.218.328.446,48. Selanjutnya, penerimaan dari penjualan kuota petugas haji khusus pada tahun yang sama tercatat sebesar Rp 39.954.729.719,93.

Adapun komponen ketiga berasal dari fee percepatan pada 2023 dan 2024 dengan nilai Rp 143.917.149.000. Ketiga komponen tersebut kemudian dijumlahkan sebagai dasar perhitungan kerugian negara dalam perkara ini.

“Sehingga total nilai kerugian negara yang telah kami cantumkan dalam laporan hasil pemeriksaan investigasi atas penghitungan kerugian negara adalah senilai Rp 622.090.207.166,41,” ujar Ramadhani. Dikutip dari detikNews

Dalam perkara ini, Yaqut didakwa menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 622.090.207.166,41 dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan periode 2023-2024.

Jaksa menyebut Yaqut melakukan perbuatan tersebut bersama tiga terdakwa lainnya, yakni Asrul Azis Taba, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, dan Ismail Adham. Dugaan tindak pidana tersebut kini tengah diperiksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Perhitungan kerugian negara yang dipaparkan auditor BPK menjadi salah satu bagian penting dalam pembuktian perkara tersebut. Namun, dugaan tindak pidana yang didakwakan kepada para terdakwa tetap harus dibuktikan melalui proses persidangan.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Kunjungi Media Sosial Kami

440PengikutMengikuti
2,430PelangganBerlangganan

Latest Articles