DPR Tegaskan BPJS Tak Bisa Dihapus, Ini Alasannya

Nusavoxmedia.id – Isu mengenai penghapusan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan pengalihan fungsinya ke klinik kesehatan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) ramai diperbincangkan di media sosial. Wakil Ketua Komisi IX DPR, Yahya Zaini, menegaskan BPJS tidak bisa dihapus maupun dialihkan ke lembaga lain.

Narasi tersebut beredar melalui sejumlah unggahan media sosial yang ramai dibahas pada Senin (26/10/2026). Menanggapi kabar itu, Yahya menjelaskan bahwa keberadaan BPJS memiliki landasan hukum berupa undang-undang sehingga tidak dapat dihapus begitu saja.

“BPJS itu diatur oleh undang-undang tidak bisa dihapus atau dialihkan fungsinya ke lembaga lain,” kata Yahya kepada wartawan. Dikutip dari detikNews

Ia juga menilai penghapusan BPJS sulit dilakukan karena program jaminan sosial tersebut telah menjangkau sebagian besar penduduk Indonesia. Menurut Yahya, cakupan kepesertaan BPJS saat ini telah mencapai 98 persen.

“Apalagi selama ini BPJS sudah melayani hampir seluruh penduduk Indonesia, coverage-nya sudah mencapai 98%. Termasuk yang tertinggi di dunia,” ucapnya.

Meski menegaskan BPJS tidak dapat dihapus atau dialihkan ke lembaga lain, Yahya menilai peningkatan kualitas pelayanan tetap diperlukan. Sejumlah persoalan yang perlu dibenahi antara lain antrean layanan, tunggakan iuran, serta status kepesertaan yang tidak aktif.

Yahya mendorong pengaktifan agen di lapangan untuk membantu penagihan tunggakan iuran. Di sisi lain, peserta yang rutin membayar iuran dinilai perlu mendapatkan pelayanan yang lebih cepat.

“Agen-agen di lapangan harus diaktifkan untuk menagih tunggakan, warga masyarakat yang aktif membayar harus diberi insentif dengan pelayanan yang cepat,” kata dia.

Selain itu, ia meminta BPJS menyediakan lebih banyak saluran layanan yang mudah dijangkau masyarakat. Langkah tersebut dinilai penting agar peserta dapat mengakses layanan sesuai kebutuhan.

“BPJS juga harus membuka kanal-kanal yang bervariasi dan mudah diakses oleh masyarakat,” tambahnya.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Kunjungi Media Sosial Kami

440PengikutMengikuti
2,430PelangganBerlangganan

Latest Articles