Nusavoxmedia.id – Iming-iming bayaran hingga puluhan juta rupiah membuat Riza Muharni Lubis bersedia meminjamkan rekening bank miliknya kepada seorang kerabat. Namun, rekening tersebut justru diduga digunakan untuk menampung uang hasil kejahatan hingga Rp 587,5 juta. Akibatnya, Riza kini harus menghadapi proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dalam perkara tersebut, Riza disebut menerima imbalan sebesar Rp 51 juta karena bersedia memberikan akses penggunaan rekening bank pelat merah miliknya. Sementara itu, dana yang masuk ke rekening tersebut mencapai Rp 587.500.000 dan diduga berkaitan dengan kerugian seorang korban bernama Lusia Tiviane.
Dakwaan terhadap Riza dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dalam persidangan di PN Surabaya, Kamis (29/10/2026).
Mengacu pada surat dakwaan, kasus ini bermula saat Riza menerima pesan singkat dari kerabatnya bernama Irfan. Dalam komunikasi tersebut, Irfan meminta Riza meminjamkan nomor rekening bank untuk keperluan pengiriman uang terkait suatu pekerjaan.
Riza sempat menolak permintaan tersebut. Namun, Irfan kemudian menawarkan imbalan berupa persentase dari setiap uang yang masuk melalui rekening miliknya.
Tawaran tersebut akhirnya membuat Riza berubah pikiran dan menyetujui permintaan Irfan. Rekening bank miliknya pun digunakan untuk menerima sejumlah transfer dana.
Dalam persidangan, jaksa mengungkapkan bahwa uang yang masuk ke rekening Riza mencapai ratusan juta rupiah. Dana tersebut disebut berasal dari kerugian yang dialami Lusia Tiviane.
“Dalam kasus ini rekening bank pelat merah milik terdakwa menerima aliran dana masuk dengan total mencapai Rp 587.500.000 yang diketahui merupakan kerugian yang dialami oleh korban bernama Lusia Tiviane,” beber Estik. Dilansri detikJatim
Setelah diterima, uang tersebut selanjutnya dialirkan ke sejumlah rekening lain. Bukti transaksi yang diperlihatkan dalam persidangan menunjukkan adanya pemindahan dana hingga ratusan juta rupiah.
Atas penggunaan rekening tersebut, Riza disebut memperoleh keuntungan sebesar Rp 51 juta. Jumlah itu merupakan imbalan yang diterimanya setelah bersedia meminjamkan rekening kepada Irfan.
Jaksa mendakwa Riza menggunakan Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.
Selain dakwaan tersebut, jaksa juga menyusun dakwaan alternatif terkait tindak pidana penipuan serta pelanggaran Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.
Dalam dakwaannya, Riza dinilai sengaja menampung dana yang patut diduga berasal dari tindak kejahatan. Perkara ini selanjutnya akan diproses melalui tahapan persidangan di PN Surabaya untuk menguji dakwaan dan pembuktian jaksa.

