FTSE Russell Tunda Review Indeks Saham Indonesia di Tengah Reformasi Pasar Modal

Nusavoxmedia.id – FTSE Russell memutuskan menunda peninjauan indeks saham Indonesia yang semula dijadwalkan pada Maret 2026. Keputusan ini diambil menyusul proses reformasi pasar modal yang sedang berlangsung di Tanah Air, khususnya terkait penyesuaian persentase free float saham dan potensi gangguan perdagangan selama masa transisi.

Pengumuman resmi FTSE Russell pada 9 Februari 2026 menyatakan penundaan dilakukan setelah menerima masukan dari External Advisory Committee serta mempertimbangkan risiko lonjakan turnover yang merugikan dan ketidakpastian dalam menentukan persentase free float saham Indonesia yang akurat. Kebijakan ini mengacu pada Aturan 2.4 Exceptional Market Disruption dalam kebijakan indeks FTSE Russell.

“Menanggapi masukan dari Komite Penasihat Eksternal FTSE Russell, dan mempertimbangkan potensi perputaran yang merugikan serta ketidakpastian dalam menentukan persentase free float yang akurat dari sekuritas Indonesia mengingat rencana reformasi yang sedang berlangsung, FTSE Russell akan menunda peninjauan indeks Maret 2026 untuk Indonesia,” demikian bunyi pengumuman tersebut, dikutip Selasa (10/2/2026).

FTSE Russell adalah penyedia indeks saham global ternama yang dimiliki London Stock Exchange Group. Indeksnya banyak diikuti oleh dana investasi besar, ETF, dan investor institusi asing. Jika ada penambahan atau pengurangan saham dalam indeks FTSE, biasanya mengalir dana asing masuk atau keluar dari saham-saham tersebut di Bursa Efek Indonesia (BEI), yang bisa memengaruhi pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).

Penundaan review ini bersifat teknis karena reformasi sedang berlangsung, sehingga tidak ada perubahan komposisi indeks sementara. Akibatnya, aliran dana asing pasif cenderung lebih stabil (tidak ada penjualan atau pembelian paksa besar-besaran akibat rebalancing), tapi peluang saham baru masuk indeks tertunda. Pasar saham, termasuk IHSG, kemungkinan bergerak lebih defensif dan dipengaruhi sentimen jangka pendek ketimbang faktor fundamental.

Langkah ini menyusul pengumuman Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 29 Januari 2026 mengenai komitmen meningkatkan integritas dan transparansi pasar modal, yang kemudian diikuti rilis rencana reformasi oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 5 Februari 2026. FTSE Russell menyatakan akan terus memantau perkembangan reformasi tersebut dan memberikan pembaruan menjelang pengumuman peninjauan kuartalan FTSE Global Equity Index Series (GEIS) pada 22 Mei 2026.

Seiring penundaan itu, FTSE Russell menghentikan sementara penerapan berbagai perubahan indeks untuk saham Indonesia, termasuk penambahan saham baru dari IPO atau hasil review, penghapusan saham, perubahan klasifikasi kapitalisasi, penyesuaian bobot investabilitas, perubahan jumlah saham beredar, serta rights issue yang diasumsikan dijual.

Namun, aksi korporasi bersifat wajib dan fundamental tetap diproses, seperti penghapusan konstituen akibat merger, suspensi berkepanjangan, kebangkrutan, atau delisting, serta aksi tanpa penambahan modal berupa stock split, reverse split, bonus saham, mandatory spin-off, dan pembagian dividen reguler maupun spesial.

Pelaksana Jabatan Sementara Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menyatakan bahwa FTSE Russell memberikan dukungan terhadap rencana reformasi yang dilakukan OJK dan Self-Regulatory Organization (SRO). “Dalam pertemuan kami dengan FTSE kemarin, mereka menekankan pentingnya implementasi reformasi sesuai timeline yang sudah disampaikan. Kami tentu mengapresiasi dukungan tersebut,” ujar Jeffrey, dikutip dari Investor.id.

FTSE Russell menegaskan keputusan ini tidak berkaitan dengan klasifikasi negara dalam indeks ekuitas LSEG. Pengumuman klasifikasi negara selanjutnya tetap dijadwalkan pada 7 April 2026.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Kunjungi Media Sosial Kami

440PengikutMengikuti
2,430PelangganBerlangganan

Latest Articles