Nusavoxmedia.id – Kasus dugaan penggunaan ijazah palsu yang menyeret Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana, memasuki babak baru. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan Hellyana sebagai tersangka.
“Iya benar (ditetapkan tersangka),” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi, Senin (22/12/2025), dikutip dari Antara.
Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor S.Tap/S-4/104/XII/2025/Dittipidum/Bareskrim Polri tertanggal 17 Desember 2025. Trunoyudo tidak merinci lebih jauh konstruksi perkara maupun waktu pasti dimulainya status hukum Hellyana.
Perkara ini bermula dari laporan seorang mahasiswa Universitas Bangka Belitung, Ahmad Sidik, yang melaporkan Hellyana ke Bareskrim Polri pada 21 Juli 2025. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI. Dalam laporannya, Sidik menyerahkan sejumlah bukti, termasuk fotokopi ijazah Hellyana yang diterbitkan Universitas Azzahra pada 2012.
Sidik melaporkan dugaan tersebut setelah menemukan ketidaksesuaian data akademik. Berdasarkan penelusuran pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI) Kemendiktisaintek, Hellyana tercatat mulai menempuh pendidikan di Universitas Azzahra pada 2013 dan berstatus tidak aktif atau mengundurkan diri pada 2014.
“Satu tangkapan layar dari laman pangkalan data PD Dikti milik Kemendiktisaintek tercatat bahwa yang bersangkutan baru masuk Universitas Azzahra pada 2013 dan mengundurkan diri pada 2014,” ujar Herdika.
Menurut dia, data tersebut tidak sejalan dengan klaim kelulusan Hellyana pada 2012. “Tidak mungkin ijazah sudah keluar hanya kuliah satu tahun saja,” tambahnya.
Baca Juga: Kecelakaan Maut Bus PO Cahaya Trans di Tol Krapyak, 16 Penumpang Tewas
Berdasarkan surat penetapan yang diterima pelapor, Hellyana disangkakan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta autentik serta penggunaan gelar akademik yang diduga tidak benar. Pasal yang disangkakan antara lain Pasal 263 KUHP, Pasal 264 KUHP, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, serta Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Sementara itu, Hellyana melalui kuasa hukumnya, Zainul Arifin, membantah kabar yang menyebut kliennya telah resmi menerima surat penetapan tersangka. Ia menyatakan hingga kini pihaknya belum memperoleh dokumen tersebut secara resmi dari penyidik.
“Sampai hari ini tidak pernah ada surat penetapan tersangka yang kami terima secara resmi dari penyidik. Karena itu, kami meminta publik dan media untuk tidak berspekulasi serta menunggu penjelasan resmi dari aparat penegak hukum,” pungkasnya.


