Uang Rp 800 Juta dari Summarecon ke Hercules, KPK Dalami Tujuannya

Nusavoxmedia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami asal-usul dan tujuan pemberian uang Rp 800 juta dari pihak PT Summarecon Agung kepada Rosario de Marshal alias Hercules. Uang tersebut telah diserahkan kepada KPK setelah kasus dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mencuat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, uang senilai Rp 800 juta itu diserahkan melalui kuasa hukum Hercules pada Kamis (15/10/2026). Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut uang tersebut diduga berasal dari pihak Summarecon dan kini menjadi bagian dari materi yang didalami penyidik.

KPK menerima uang tersebut untuk menelusuri kemungkinan kaitannya dengan perkara dugaan korupsi pembukaan blokir HGB PT Summarecon Agung Tbk. Penyidik juga mendalami tujuan pemberian uang tersebut, termasuk dugaan bahwa dana itu berkaitan dengan pengamanan atau pengelolaan lahan perusahaan di Kabupaten Bogor.

“Kami masih dalami soal itu (maksud pemberian uang). Karena memang informasi yang kami dapatkan bahwa uang itu diberikan dari PT SMC kepada saudara HC berkaitan dengan pengamanan, ataupun pengelolaan lahan-lahan PT SMC di wilayah Kabupaten Bogor,” ujar Jubir KPK Budi Prasetyo. Dilansir detikNews

Budi menjelaskan, perkara pertanahan tersebut diduga bermula dari sengketa lahan. Sejumlah warga disebut mengklaim memiliki sertifikat tanah atas sebagian lahan yang dikelola PT Summarecon Agung.

“Jadi memang dalam satu kawasan ini awalnya ada dugaan sengketa karena ada beberapa warga yang mengklaim memiliki sertifikat tanah dari sebagian tanah yang dikelola oleh PT SMC yang kemudian mengajukan tutup blokir ke Kantah Bogor,” ungkap Budi.

Menurut KPK, persoalan itu kemudian berkaitan dengan dugaan penyuapan terhadap pejabat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk membuka blokir lahan sehingga proses pengurusan HGB dapat berlanjut.

“Kemudian, pada prosesnya PT SMC melakukan dugaan penyuapan kepada oknum di Kementerian ATR/BPN untuk membuka blokir itu sehingga proses HGB (hak guna bangunan)-nya bisa berlanjut,” lanjutnya.

Di sisi lain, kuasa hukum DPP Ormas GRIB Jaya, Wilson Colling, memberikan penjelasan mengenai penyerahan uang tersebut. Ia menyatakan uang Rp 800 juta itu diterima Hercules jauh sebelum KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat ATR/BPN.

“Perlu kami tegaskan bahwa uang sebesar Rp 800.000.000 tersebut telah diberikan jauh sebelum terjadinya Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” kata Wilson kepada wartawan, Rabu (21/10/2026).

Wilson menyebut uang itu diserahkan oleh seorang pengacara berinisial MW yang berkaitan dengan PT Summarecon. Menurut dia, dana tersebut diberikan dengan tujuan meminta GRIB Jaya membantu memfasilitasi penyelesaian sengketa pertanahan seluas sekitar 65 hektare.

Ia menjelaskan, sengketa itu berkaitan dengan 12 sertifikat hak milik (SHM) yang kemudian menjadi objek penerbitan 12 sertifikat hak guna bangunan (SHGB). Penanganan persoalan tersebut, kata Wilson, melibatkan Tim Hukum dan Advokasi DPP GRIB Jaya.

“Dalam konteks tersebut, pengacara berinisial MW menghubungi Ketua Umum DPP GRIB Jaya dengan maksud meminta bantuan untuk memfasilitasi komunikasi dan upaya penyelesaian sengketa pertanahan dimaksud,” katanya.

Wilson juga menyampaikan bahwa terdapat penafsiran dari pihak pengacara yang berkaitan dengan Summarecon mengenai pemberian uang tersebut. Menurut dia, uang Rp 800 juta itu dianggap sebagai bagian dari suatu kesepakatan. Namun, Hercules disebut mempertanyakan dasar penafsiran tersebut.

“Terhadap penafsiran tersebut, Ketua Umum DPP GRIB Jaya mempertanyakan dasar dan kewajaran anggapan bahwa persoalan sengketa tanah dengan nilai objek yang diperkirakan mencapai triliunan rupiah dapat dianggap selesai hanya dengan pemberian uang sebesar Rp 800.000.000, terlebih apabila tidak terdapat kesepakatan yang jelas, tegas, dan dapat dipertanggungjawabkan mengenai maksud, tujuan, serta konsekuensi hukum dari pemberian uang tersebut,” ujar Wilson.

Wilson mengatakan Hercules kemudian membahas langkah yang perlu diambil setelah kasus dugaan suap pengurusan HGB Summarecon terungkap. Pada akhirnya, Hercules memutuskan menyerahkan uang tersebut kepada KPK agar asal-usul dan tujuan pemberiannya dapat diperiksa.

“Dengan demikian, penyerahan uang tersebut kepada KPK dimaksudkan agar sumber dana, pihak yang memberikan, tujuan pemberian, serta ada atau tidaknya keterkaitan dengan perkara OTT dapat ditelusuri secara objektif dan menyeluruh oleh aparat penegak hukum yang berwenang,” ujarnya.

Ia berharap penyidik dapat mengungkap secara jelas apakah uang tersebut memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang ditangani. Wilson menilai waktu pemberian, konteks penyerahan, serta alasan uang itu akhirnya diserahkan kepada KPK perlu diperiksa secara menyeluruh.

“Oleh karena itu, waktu pemberian uang, konteks awal penyerahan, tujuan yang sebenarnya, serta alasan uang tersebut kemudian diserahkan kepada KPK merupakan rangkaian fakta penting yang harus diperiksa secara utuh dan tidak boleh dipisahkan satu sama lain,” kata Wilson.

Dalam perkara dugaan suap pembukaan blokir HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka berasal dari unsur pejabat ATR/BPN, pihak perusahaan, dan pihak swasta.

Delapan tersangka tersebut yakni Lampri (LMP), selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN; Sontang Coin Manurung (SON), selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I; Adrianto Pitojo Adi (ADR), selaku Direktur Utama Summarecon; Arif Sugiyanto (ARF); Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ); Rizal Pahlevi (LEV), selaku pihak swasta; Erwin (ERW); serta Muhammad Fakhry (MF).

Selain dugaan suap pengurusan HGB, KPK juga mendalami dugaan penerimaan lain di lingkungan Kementerian ATR/BPN, termasuk yang berkaitan dengan rotasi, promosi, dan mutasi jabatan serta layanan pertanahan lainnya.

“Terkait dengan dugaan penerimaan lainnya, baik penerimaan-penerimaan dari internal yang berkaitan dengan rotasi, promosi, ataupun mutasi jabatan, diduga juga penerimaan yang dilakukan para oknum di Kementerian ATR/BPN ini berkaitan dengan layanan pertanahan lainnya,” jelas jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (18/9).

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Kunjungi Media Sosial Kami

440PengikutMengikuti
2,430PelangganBerlangganan

Latest Articles