Nusavoxmedia.id – Penyalahgunaan kewenangan oleh orang dalam atau insider threat menjadi salah satu risiko serius dalam pengoperasian sistem keamanan siber. Ancaman tersebut tidak hanya berasal dari peretas eksternal, tetapi juga dapat muncul dari pihak yang memiliki akses resmi terhadap sistem.
Risiko ini kembali menjadi perhatian menyusul dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah perwira tinggi Polri yang disebut berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026.
Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber Indonesia (CISSReC) Pratama Persadha menilai sistem penyadapan yang telah memiliki dasar hukum tetap rawan disalahgunakan apabila tidak disertai pengendalian akses dan pengawasan yang ketat.
Dalam perkara tersebut, sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui verifikasi maupun dilengkapi dasar penyelidikan atau penyidikan yang sah. Dugaan itu merujuk pada keterangan Bareskrim Polri pada 3 November 2026.
Pratama menjelaskan, potensi penyalahgunaan sistem tidak hanya datang dari pihak luar yang berupaya meretas jaringan. Pengguna internal, seperti administrator, operator, hingga pejabat yang memiliki kewenangan, juga dapat menjadi sumber ancaman apabila akses dan tanggung jawab mereka tidak dibatasi secara jelas.
“Ancaman tidak selalu datang dari peretas luar. Ancaman juga muncul dari dalam organisasi, dari orang yang punya legitimasi dan kewenangan atas sistem. Inilah yang disebut insider threat,” jelas Pratama, Rabu (4/11/2026). Dilansir detikINET
Menurut dia, salah satu upaya untuk mencegah penyalahgunaan tersebut adalah menerapkan prinsip separation of duties atau pemisahan kewenangan. Melalui mekanisme ini, kendali atas seluruh tahapan penyadapan tidak boleh berada di tangan satu orang.
Artinya, proses penentuan target, persetujuan permintaan, pelaksanaan penyadapan, hingga pengelolaan hasil harus melibatkan pihak berbeda. Dengan demikian, setiap tahapan memiliki mekanisme pemeriksaan dan pengawasan tersendiri.
Selain pemisahan kewenangan, Pratama menilai pembatasan hak akses atau least privilege juga perlu diterapkan. Prinsip ini mengatur agar setiap pengguna hanya memperoleh akses sesuai tugas dan tanggung jawabnya.
Sebagai contoh, administrator sistem tidak seharusnya secara otomatis memiliki kewenangan untuk menentukan target penyadapan ataupun menghapus rekaman aktivitas operasional.
Langkah lainnya adalah menerapkan immutable audit log, yakni sistem pencatatan aktivitas yang tidak dapat diubah atau dimanipulasi oleh operator. Seluruh kegiatan, mulai dari penambahan nomor target, perubahan konfigurasi, aktivasi penyadapan, hingga penghapusan data, harus terekam secara otomatis.
Pratama menegaskan, keamanan sistem penyadapan tidak cukup hanya dinilai dari kemampuannya menghadapi serangan siber dari luar. Pengawasan internal dan audit independen juga menjadi bagian penting untuk mencegah penggunaan kewenangan di luar ketentuan hukum.
“Keamanan LIMS tidak cukup diukur dari ketahanannya menghadapi serangan luar, tetapi juga dari kemampuannya mencegah penyalahgunaan oleh administrator, operator, dan pejabat tertinggi,” tegasnya.
Ia menambahkan, besarnya kewenangan seseorang dalam mengakses dan mengawasi komunikasi masyarakat harus diimbangi dengan sistem pengawasan yang semakin ketat. Hal itu diperlukan agar teknologi penyadapan tidak disalahgunakan dan tetap dijalankan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

