Nusavoxmedia.id — Perkara perceraian di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, masih didominasi gugatan yang diajukan pihak istri. Persoalan ekonomi menjadi faktor utama, sementara perubahan pola pikir dan penggunaan media sosial turut disebut memperbesar konflik dalam rumah tangga.
Data Pengadilan Agama (PA) Lamongan mencatat sebanyak 2.902 perkara perceraian telah diputus sepanjang 2025. Dari jumlah tersebut, 2.219 perkara merupakan cerai gugat yang diajukan oleh istri. Sementara cerai talak yang diajukan suami tercatat sebanyak 683 perkara.
Tren serupa masih terlihat hingga Juli 2026. PA Lamongan telah memutus 1.683 perkara perceraian, dengan rincian 1.294 perkara cerai gugat dan 389 perkara cerai talak.
Panitera PA Lamongan, Mazir, mengatakan persoalan ekonomi masih menjadi penyebab paling dominan dalam perkara perceraian.
Namun, masalah tersebut kerap berkaitan dengan faktor lain yang berkembang dalam kehidupan rumah tangga, termasuk perubahan gaya hidup dan penggunaan media sosial.
“Ya, tidak terlepas dari HP. Interaksi di media sosial kalau terlalu dihiraukan, akhirnya timbul curhat, kemudian membandingkan misalnya penghasilan suaminya si A dengan suaminya sendiri. Kok jauh? Akhirnya selalu membanding-bandingkan dan timbullah percekcokan,” kata Mazir, Selasa (11/8/2026). Di kutip dari detik.com
Berdasarkan catatan PA Lamongan, faktor ekonomi menjadi penyebab 1.216 perkara perceraian sepanjang 2025.
Faktor berikutnya adalah perselisihan dan pertengkaran terus-menerus sebanyak 647 perkara, meninggalkan salah satu pihak 202 perkara, perselingkuhan atau zina 159 perkara, serta perjudian sebanyak 108 perkara.
Sementara hingga Juli 2026, faktor ekonomi tercatat dalam 551 perkara perceraian.
Perselisihan dan pertengkaran terus-menerus berada di urutan berikutnya dengan 532 perkara, disusul meninggalkan salah satu pihak sebanyak 106 perkara dan perselingkuhan atau zina sebanyak 81 perkara.
Menurut Mazir, penggunaan media sosial dapat memengaruhi hubungan suami istri ketika interaksi di dalamnya membuat seseorang membandingkan kondisi rumah tangganya dengan kehidupan orang lain.
Kondisi itu, kata dia, dapat berkembang menjadi rasa tidak puas hingga memicu pertengkaran.
Media sosial juga dinilai membuka ruang komunikasi dengan orang lain yang dalam sejumlah kasus dapat memunculkan kecemburuan maupun perselingkuhan.
Pertemuan kembali dengan teman lama melalui kegiatan reuni juga disebut dapat menjadi salah satu pemicu konflik rumah tangga.
“Reuni itu sering menjadi pemicu perceraian. Ketemu teman lama, istilahnya cinta bersemi kembali,” ujarnya.
Selain faktor ekonomi dan media sosial, Mazir menilai perubahan pola pikir masyarakat turut memengaruhi ketahanan rumah tangga.
Menurut dia, sebagian pasangan memiliki ekspektasi terhadap gaya hidup yang tidak selalu sejalan dengan kemampuan ekonomi keluarga.
“Mindset-nya itu penginnya high class. Kalau sudah berpikiran high class dan tidak memikirkan Tuhan, di situ gampang terguncang,” katanya.
Ia menjelaskan, tuntutan untuk menjalani kehidupan dengan standar yang lebih tinggi tanpa diimbangi kondisi ekonomi keluarga dapat menimbulkan ketidakpuasan.
Jika tidak dikelola melalui komunikasi yang baik, persoalan tersebut dapat berkembang menjadi konflik berkepanjangan.
Mazir menambahkan, pasangan yang berperkara di PA Lamongan mayoritas berada pada rentang usia 30 hingga 40 tahun. Menurutnya, pasangan yang menikah pada usia relatif muda masih membutuhkan kematangan dalam menghadapi persoalan rumah tangga.
“Rata-rata yang menikahnya masih muda. Orang masih muda itu masih labil, belum bisa diajak komunikasi dan berpikir secara tenang untuk mencari penyelesaian,” ujarnya.
Meski perkara perceraian telah masuk ke pengadilan, pasangan suami istri tetap diberikan kesempatan untuk menyelesaikan persoalan melalui proses mediasi.
Mazir mengatakan, kesempatan tersebut tidak jarang membuat pasangan mempertimbangkan kembali keputusan untuk bercerai.
“Kalau memang emosi, saya biarkan dulu, dikasih kesempatan untuk berpikir. Banyak orang yang akhirnya kembali,” pungkasnya.

