Nusavoxmedia.id – Pemerintah berjanji akan mempercepat proses balik nama sertifikat tanah hingga maksimal selesai dalam 10 hari. Layanan percepatan peralihan hak pertanahan ini rencananya resmi diluncurkan bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026 mendatang.
“Alhamdulillah, sebagaimana dengan janji kami, bahwa mulai tanggal 17 Agustus tahun ini, tahun 2026, sebagai bentuk kado Indonesia Merdeka, kami akan me-launching pelayanan peralihan hak atau balik nama lah kalau orang gampangnya bilang, tanah yang semula belum terukur kapan selesainya, akan kami launching bahwa pelayanan peralihan hak maksimal 10 hari,” kata Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin (10/8/2026). Di kutip dari kompas.com
Pernyataan tersebut disampaikan Nusron usai menghadiri rapat koordinasi bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Rapat itu membahas sinkronisasi layanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), peningkatakan layanan pertanahan, hingga integrasi data perpajakan dan pertanahan.
Nusron menjelaskan bahwa pelaksanaan skema percepatan ini akan dilakukan secara bertahap. Pada tahap awal yang dimulai 17 Agustus 2026, program ini akan diberlakukan terlebih dahulu di 17 kabupaten/kota. Selanjutnya, tahap kedua disusul untuk 24 kabupaten/kota pada 24 Agustus 2026.
“Sehingga di bulan ini ada 41 Kabupaten/Kota. Kalau 41 Kabupaten/Kota ini kita hitung total pelayanannya secara Pareto, sudah mendekati angka 50 persen, total pelayanan,” ucapnya.
Menurut Nusron, frekuensi pelayanan pertanahan selama ini terbilang tidak merata di mana sebagian besar beban pelayanan menumpuk pada wilayah-wilayah tertentu. Pihaknya pun bertekad membenahi ketimpangan tersebut secara intensif.
“Jadi kalau saya hitung secara Pareto, 70 persen itu hanya numpuk di 76 kabupaten/kota. Nanti akan kami selesaikan dalam waktu 3 bulan ini yang 76 kabupaten/kota,” imbuh dia.
Nusron mengungkapkan, sumbatan (bottlenecking) utama yang membuat lamanya pengurusan balik nama sertifikat tanah selama ini bersumber dari tahapan verifikasi atau validasi pembayaran BPHTB di tingkat pemerintah daerah.
“Salah satu the bottlenecking yang membuat lama pelayanan peralihan hak saat ini adalah verifikasi atau validasi pembayaran BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) di masing-masing pemda,” ungkapnya.
Guna mengatasi kendala prosedural tersebut, Kementerian ATR/BPN bersama Kementerian Dalam Negeri sepakat menerbitkan Surat Edaran (SE) Bersama.
Langkah strategis ini mewajibkan pemda dan kantor pertanahan BPN setempat untuk menjalin Perjanjian Kerja Sama (PKS), termasuk mengintegrasikan data Nomor Objek Pajak (NOP) dengan Nomor Induk Bidang Tanah (NIB).
“Dengan adanya target kami pelayanan peralihan hak 10 hari, maka kami minta kepada Pak Mendagri, sama Pak Dirjen Fatoni, alhamdulillah, alhamdulillah disetujui, sementara ini dalam bentuk pelayanan namanya Surat Edaran Bersama,” jelasnya.
Surat Edaran Bersama tersebut nantinya menjadi landasan operasional koordinasi antara Pemda dan jajaran ATR/BPN di seluruh daerah untuk menyederhanakan mekanisme pembayaran BPHTB bagi masyarakat.
“Karena ada dua instansi ini yang berpengaruh dalam pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan,” kata Mendagri Tito Karnavian.
Tito berharap terobosan ini dapat menyelesaikan berbagai hambatan teknis yang berulang di lapangan, mulai dari kekurangan sumber daya manusia (SDM), data yang tidak sinkron, hingga proses validasi pajak yang terhambat.
“Mulai dari masalah SDM yang kurang, masalah data yang tidak terintegrasi, enggak sinkron, kemudian wajib pajak yang lambat membayar, kemudian penerbitannya prosesnya lambat.
Lambatnya proses penerbitan BPHTB berpengaruh juga komplain masyarakat karena nanti akan lama juga pengurusan sertifikatnya,” ujarnya.
Mendagri pun meminta seluruh kepala daerah untuk memprioritaskan pelaksanaan kerja sama ini melalui badan atau dinas pengelola pajak daerah masing-masing demi mempercepat pelayanan kepada publik.
“Ini sudah diatur MoU ini, yang intinya sebetulnya setelah ditandatangani, tolong seluruh pemda baik penjabat tugas kan lah kepada Badan uh Bapenda, Badan Penerimaan Daerah pajak nya itu, untuk koordinasi atau dinas, kalau untuk di kabupaten/kota dinas,” sambungnya. Di kutip dari kompas.com

