Didakwa Korupsi Kuota Haji Rp 622 M, Yaqut Cholil Disidang

Nusavoxmedia.id – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan kuota haji periode 2022–2024 yang merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah. Dakwaan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).

“Perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sejumlah Rp 622.090.207.166,41,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026). Di kutip dari kompas.com

Nilai kerugian negara tersebut secara resmi tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) tahun 2026.

Selain merugikan negara, jaksa menguraikan bahwa tindakan tersebut juga menguntungkan sejumlah pihak, termasuk Yaqut secara pribadi.

“Memperkaya terdakwa Yaqut Cholil Qoumas USD 271.500,” kata JPU.

Dalam berkas dakwaannya, jaksa menjelaskan bahwa Yaqut turut serta melakukan perbuatan melawan hukum terkait pengisian kuota haji khusus tambahan pada tahun 2023 dan 2024.

Pengisian tersebut dilakukan dengan cara memasukkan jemaah yang tidak memenuhi prosedur formal.

“(Pengisian) Dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu dan jemaah haji khusus dengan masa tunggu yang tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” kata JPU.

Langkah pengondisian kuota ini diduga sengaja dilakukan untuk mengakomodasi permintaan dari asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Di saat yang bersamaan, timbul penerimaan fee percepatan yang ditarik dari para jemaah.

Tak hanya itu, Yaqut juga didakwa melakukan intervensi kebijakan dengan membagi porsi kuota haji secara sepihak.

“Mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis,” jelas JPU.

Penuntut umum menegaskan bahwa serangkaian perbuatan Yaqut dan para terdakwa lainnya melanggar payung hukum yang berlaku.

Aturan yang dilanggar mencakup Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang telah diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2022,

serta Pasal 5 dan Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023.

Selain itu, tindakan tersebut bertentangan dengan UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, khususnya Pasal 2, Pasal 8 ayat (2) dan ayat (6),

Pasal 48 ayat (1), Pasal 64 ayat (2) dan ayat (4), Pasal 65 ayat (1), ayat (2) huruf b, dan ayat (3), Pasal 116, hingga Pasal 123, serta melanggar sejumlah Keputusan Menteri Agama dan Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang mengatur tata cara teknis pemenuhan kuota haji.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Kunjungi Media Sosial Kami

440PengikutMengikuti
2,430PelangganBerlangganan

Latest Articles