Sekjen MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005

Nusavoxmedia.id — Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Buya Amirsyah Tambunan menegaskan bahwa MUI telah lama memiliki pandangan hukum mengenai penerapan hukuman mati bagi pelaku korupsi dalam kondisi tertentu. Menurutnya, ketentuan tersebut bukanlah wacana baru karena telah difatwakan sejak Musyawarah Nasional (Munas) MUI tahun 2005.

Pernyataan itu disampaikan Buya Amirsyah saat menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Komisi Pendidikan dan Kaderisasi MUI, Forum Group Discussion (FGD) Pendidikan Agama Islam, Seminar Internasional, serta Kaderisasi Ulama Non-Degree di Kantor Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta Pusat, Ahad (12/7/2026).

“MUI sebenarnya sudah mengeluarkan fatwa mengenai hukuman mati bagi pelaku tindak pidana tertentu sejak Munas MUI tahun 2005,” ujar Buya Amirsyah. Di kutip dari mui digital

Ia menjelaskan, fatwa tersebut tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 10/MUNAS VII/MUI/14/2005 tentang Hukuman Mati dalam Tindak Pidana Tertentu. Dalam ketentuan itu disebutkan bahwa hukuman mati dapat dijatuhkan terhadap pelaku kejahatan luar biasa yang memenuhi syarat menurut syariat Islam dengan mempertimbangkan aspek kemaslahatan dan keadilan.

Meski demikian, Amirsyah menegaskan bahwa fatwa MUI tidak memiliki kedudukan yang sama dengan undang-undang sehingga tidak dapat diterapkan sebagai hukum positif secara otomatis. Menurut dia, pelaksanaannya tetap memerlukan dasar hukum yang dibentuk oleh negara melalui pemerintah dan DPR.

“Kalau ditanya bagaimana hukumnya menurut MUI, koruptor bisa dijatuhi hukuman mati. Tetapi agar bisa diterapkan sebagai hukum positif, harus menjadi undang-undang. Itu kewenangan pemerintah dan DPR. MUI bukan pemerintah, melainkan mitra pemerintah,” tegasnya.

Amirsyah mengaku prihatin karena praktik korupsi hingga kini masih terus terjadi dan menjadi perhatian publik. Ia menilai, hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku korupsi selama ini belum sepenuhnya memberikan efek jera sehingga tindak pidana tersebut terus berulang.

“Hukum jangan sampai tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. MUI terus mendorong aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap para koruptor,” katanya.

Di sisi lain, MUI memberikan apresiasi terhadap komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat upaya pemberantasan korupsi. Namun, Amirsyah menilai keberhasilan perang melawan korupsi tidak dapat hanya mengandalkan pemerintah, melainkan membutuhkan dukungan seluruh elemen bangsa.

“Kekompakan itu penting. Ulama dan pemerintah harus berjalan bersama. Dari situlah akan lahir kekuatan untuk memberantas korupsi,” ujarnya.

Untuk menegaskan pentingnya persatuan dalam menghadapi persoalan korupsi, Amirsyah mengutip firman Allah SWT dalam Surah Ali ‘Imran ayat 103.

“Berpegangteguhlah kamu semuanya pada tali (agama) Allah dan janganlah kamu bercerai-berai.” (QS. Ali ‘Imran: 103).

Menurutnya, korupsi merupakan kejahatan yang berdampak luas terhadap kehidupan masyarakat karena menyengsarakan rakyat. Oleh sebab itu, upaya pemberantasannya harus menjadi tanggung jawab bersama, baik pemerintah, aparat penegak hukum, ulama, maupun masyarakat.

“MUI tidak akan pernah berhenti menyuarakan bahwa korupsi jelas menyengsarakan rakyat. Karena itu, seluruh pihak harus konsisten, dimulai dari diri sendiri, untuk melawan korupsi,” tegasnya.

Ia menambahkan, selain memperkuat moralitas, Indonesia juga membutuhkan penegakan hukum yang memberikan efek jera agar praktik korupsi tidak terus berulang di masa mendatang.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Kunjungi Media Sosial Kami

440PengikutMengikuti
2,430PelangganBerlangganan

Latest Articles