LPDP Jatuhkan Sanksi ke 44 Awardee, 8 orang Wajib Kembalikan Dana Beserta Bunga

Nusavoxmedia.id – Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) menjatuhkan sanksi kepada 44 penerima beasiswa (awardee) karena tidak memenuhi kewajiban pengabdian di Indonesia setelah menyelesaikan studi.

Direktur Utama LPDP Sudarto mengungkapkan, dari jumlah tersebut, delapan orang telah diwajibkan mengembalikan dana beasiswa yang diterima beserta bunganya. Sementara 36 awardee lainnya masih dalam proses pemeriksaan.

“Kami sudah melakukan penelitian terhadap lebih dari 600 awardee, dan dari jumlah tersebut yang sudah ditetapkan sanksi termasuk pengembalian ada 8 orang, sementara 36 lainnya sedang dalam proses,” ujar Sudarto dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi Februari 2026 di Jakarta, Senin (23/2/2026), dikutip dari kanal Youtube Kementerian Keuangan RI.

Data pelanggaran diperoleh LPDP melalui akses data perlintasan keimigrasian dari Direktorat Jenderal Imigrasi, laporan masyarakat, serta pemantauan media sosial para alumni.

Sudarto menegaskan, tidak semua laporan langsung berujung pelanggaran. Sebagian awardee masih dalam masa magang atau membangun usaha di luar negeri selama dua tahun, yang diperbolehkan sesuai buku pedoman. Ada pula yang telah menyelesaikan masa pengabdian atau mendapat penugasan resmi dari instansi tempat bekerja.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Bakal Blacklist Alumni LPDP Usai Video Naturalisasi Anak Viral

Sesuai ketentuan, setiap penerima beasiswa wajib mengabdi di Indonesia selama dua kali masa studi ditambah satu tahun. Aturan ini tercantum dalam perjanjian yang ditandatangani awardee sejak awal menerima beasiswa.

Bagi yang terbukti melanggar, sanksi mencakup pengembalian dana beserta bunga serta pemblokiran untuk mengikuti program LPDP di masa mendatang.

“Semua penerima beasiswa sejak awal sudah memahami sanksi karena mereka memegang buku pedoman dan menandatangani perjanjian di sana,” tegas Sudarto.

LPDP berkomitmen terus mengawasi seluruh penerima beasiswa guna memastikan akuntabilitas dana publik.

Pengungkapan ini muncul di tengah sorotan publik terhadap kasus seorang alumni berinisial DS yang viral di media sosial. DS mengunggah video paspor Inggris milik anaknya disertai keterangan yang dinilai sebagian warganet merendahkan paspor Indonesia.

Sudarto menyayangkan tindakan tersebut. “Tentu tindakan tersebut tidak mencerminkan nilai integritas, etika, dan juga kebangsaan yang selalu ditanamkan oleh LPDP kepada penerima beasiswa LPDP,” ujarnya.

Dalam kesempatan sama, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan suami DS, yang juga alumni LPDP, telah menyatakan kesediaan mengembalikan dana beasiswa beserta bunganya.

“Bosnya LPDP sudah berbicara dengan suami yang bersangkutan. Dan dia sepertinya sudah setuju untuk mengembalikan uang yang dipakai dari LPDP. Jadi termasuk bunganya. Uang LPDP kalau saya taruh uang itu di bank, ada bunganya, dengan treatment yang fair,” pungkas Purbaya.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Kunjungi Media Sosial Kami

440PengikutMengikuti
2,430PelangganBerlangganan

Latest Articles