Prabowo Sebut Tarif Impor 10 Persen AS Masih Menguntungkan Indonesia

Nusavoxmedia.id – Putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan kebijakan tarif global Presiden Donald Trump berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA), memicu pengumuman tarif impor baru sebesar 10 persen untuk seluruh negara.

Mahkamah Agung pada Jumat (20/2/2026) waktu setempat memutuskan dengan suara 6-3 bahwa Trump tidak berwenang memberlakukan tarif tersebut melalui IEEPA. Tak lama setelah putusan itu, Trump mengumumkan penerapan tarif impor global 10 persen.

Presiden Prabowo Subianto menyatakan Indonesia menghormati proses politik dan hukum di Amerika Serikat. Pernyataan itu disampaikan Prabowo saat menjawab pertanyaan wartawan di Washington DC, Sabtu (21/2/2026).

“Kita siap untuk menghadapi semua kemungkinan, kita hormati politik dalam negeri Amerika Serikat. Kita lihat perkembangannya,” ujar Prabowo dalam keterangan resmi.

Ia menambahkan bahwa tarif 10 persen tersebut masih dalam batas yang dapat dikelola Indonesia. “Saya kira ya menguntungkan lah,” katanya.

Baca Juga: Brimob Polda Maluku Jadi Tersangka Kasus Siswa MTs Tewas di Tual, Proses Hukum Berjalan

Sebelumnya, pada 19 Februari 2026, Indonesia dan Amerika Serikat menandatangani perjanjian dagang resiprokal di Washington DC. Kesepakatan itu menetapkan tarif produk Indonesia ke AS sebesar 19 persen, turun dari potensi 32 persen sebelumnya.

Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menjelaskan penurunan tersebut dicapai melalui diplomasi langsung Presiden Prabowo dengan Presiden Trump.

“Setelah ada (putusan) Supreme Court kemarin ya tentunya dari 19 menjadi 10 persen itu secara hitung-hitungan lebih baik,” tegas Teddy.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan perjanjian bilateral tetap berjalan sesuai mekanisme yang disepakati. Ia menekankan Indonesia telah meminta agar skema tarif 0 persen untuk sejumlah komoditas tetap dipertahankan, meski tarif umum menjadi 10 persen.

“Alhamdulillah, kemarin Indonesia sudah menandatangani perjanjian dan yang diminta oleh Indonesia adalah kalau yang lain semua berlaku 10 persen, tetapi yang sudah diberikan 0 persen itu kita minta tetap,” ujar Airlangga.

Skema tarif 0 persen mencakup produk agrikultur seperti kopi dan kakao, serta bagian rantai pasok industri seperti elektronik, crude palm oil (CPO), tekstil, dan produk turunannya.

Perjanjian tersebut masih dalam periode 60 hari pasca-penandatanganan, di mana masing-masing pihak berkonsultasi dengan lembaga terkait—Kongres atau Senat di AS, serta DPR di Indonesia.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Kunjungi Media Sosial Kami

440PengikutMengikuti
2,430PelangganBerlangganan

Latest Articles