Nusavoxmedia.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui usulan Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto. Keputusan ini diambil usai rapat konsultasi antara pemerintah dan parlemen yang digelar Kamis (31/7/2025) malam di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa seluruh fraksi telah memberi persetujuan atas dua surat presiden yang diajukan pada 30 Juli 2025.
“DPR telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden tentang pemberian abolisi kepada Saudara Tom Lembong serta amnesti kepada Hasto Kristiyanto,” ujarnya dalam konferensi pers.
Baca juga: Prabowo Gelar Rapat Terbatas Evaluasi Sekolah Rakyat, Targetkan 15 Ribu Siswa
Langkah ini disebut sebagai bagian dari upaya membangun rekonsiliasi nasional jelang HUT ke-80 RI pada 17 Agustus. Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas, yang hadir dalam rapat tersebut, mengonfirmasi bahwa ia sendiri yang mengusulkan kebijakan ini ke Presiden. “Salah satu pertimbangan dua orang ini adalah demi menciptakan persatuan,” jelasnya.
Tom Lembong sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara karena dianggap lalai dalam menerbitkan izin impor gula kristal mentah (GKM) tanpa melalui koordinasi lintas kementerian. Ia juga disebut menunjuk koperasi non-BUMN untuk distribusi pasar, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp194 miliar. Namun, dalam proses persidangan, tidak ditemukan bukti bahwa Tom memiliki mens rea atau niat jahat. Ia berkali-kali menyampaikan bahwa kebijakan yang diambil adalah bentuk pelaksanaan perintah Presiden saat itu.
“Saya tetap belum bisa menemukan kesalahan saya ataupun siapa yang saya rugikan, berapa kerugian yang saya akibatkan, dan kapan kerugian tersebut terjadi,” ucap Tom dalam sidang pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (1/7/2025).
Vonis terhadap Tom menuai kritik tajam dari sejumlah tokoh antikorupsi, termasuk Mahfud MD yang menilai tidak seharusnya seseorang dihukum jika unsur niat jahat tidak terpenuhi. “Menurut saya vonis itu salah. Tidak cukup hanya actus reus tanpa mens rea,” tegas Mahfud.
Sementara itu, Hasto Kristiyanto sebelumnya divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR, yang menyeret eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan caleg PDIP Harun Masiku. Harun masih buron hingga kini.
Pemberian abolisi dan amnesti juga mencakup lebih dari seribu narapidana lainnya. Supratman mengatakan, beberapa di antaranya merupakan pelaku makar non-senjata di Papua, narapidana lanjut usia, hingga yang mengalami gangguan jiwa.
Baca juga: SBY Peringatkan Pemimpin Dunia untuk Turunkan Ego demi Ketahanan Peradaban
Namun, keputusan ini memicu reaksi keras dari aktivis antikorupsi. Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito, menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk pengkhianatan terhadap hukum. “Ini terang-benderang adalah upaya mengakali hukum yang berlaku,” ujarnya. Menurut Lakso, pemberian pengampunan semacam ini berpotensi menciptakan preseden buruk dan merusak integritas sistem penegakan hukum nasional.
Setelah mendapat persetujuan DPR, Presiden Prabowo tinggal menerbitkan Keputusan Presiden untuk mengesahkan abolisi dan amnesti tersebut secara resmi.


[872]9sapp giris|9sapp casino|9sapp slots|9sapp login|9sapp app Experience the ultimate online gaming at 9sapp, the premier casino platform in the Philippines. Secure your 9sapp login today to explore a wide variety of 9sapp slots and live dealer games. Download the 9sapp app for a seamless mobile experience and enjoy fast 9sapp giris access to start winning anytime, anywhere! visit: 9sapp