Pemakzulan Gibran Diajukan ke DPR: Momen Kritis bagi Politik Indonesia

Nusavoxmedia.id – Pada 2 Juni 2025 kemarin, Forum Purnawirawan Prajurit TNI secara resmi mengajukan usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ke DPR dan MPR. Surat bertanggal 26 Mei 2025, yang ditandatangani empat jenderal purnawirawan, memicu gelombang diskusi politik di tengah pemerintahan baru Prabowo-Gibran. Tuntutan ini, yang berakar dari dugaan pelanggaran konstitusi dan etika saat pencalonan Gibran di Pilpres 2024 kemarin, kini menjadi sorotan tajam.

Surat Purnawirawan TNI: Pemicu Kontroversi

Forum Purnawirawan Prajurit TNI, yang terdiri dari ratusan purnawirawan mengirimkan surat bernomor 003/FPPTNI/V/2025 ke DPR, MPR, dan DPD pada 2 Juni 2025. Isi dalam surat itu adalah menuntut pemakzulan Gibran berdasarkan Pasal 7A UUD 1945, yang mengatur pemberhentian presiden atau wakil presiden atas pelanggaran hukum, seperti pengkhianatan, korupsi, atau perbuatan tercela, serta ketidaksesuaian syarat konstitusional.

Empat purnawirawan itu antara lain adalah Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto menandatangani surat tersebut. Menariknya nama Try Sutrisno, mantan Wapres ke-6 yang sempat mendukung deklarasi awal pemakzulan ini, Namanya tidak tercantum. Sekretaris Forum, Bimo Satrio, mengkonfirmasi DPR telah menerima surat pada Senin, 2 Juni kemarin dan siap untuk rapat dengar pendapat. Alasan utama adalah dugaan pelanggaran etik dalam Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, yang memungkinkan Gibran maju sebagai cawapres meski berusia 36 tahun, dianggap cacat hukum karena keterlibatan pamannya, Anwar Usman.

Proses Hukum: Jalan Terjal Pemakzulan

Pasal 7A dan 7B UUD 1945 mengatur ketat tentang pemakzulan di Indonesia. DPR harus mengajukan usul ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memeriksa dugaan pelanggaran. Selain itu, dukungan minimal harus dua per tiga dari 575 anggota DPR (sekitar 383 anggota) dalam sidang paripurna. Jika MK mengkonfirmasi pelanggaran, MPR mengambil keputusan akhir dengan kehadiran tiga per empat anggota dan persetujuan dua per tiga di antaranya.

Pakar hukum tata negara UGM, Yance Arizona, menegaskan pemakzulan harus didasari bukti hukum kuat, bukan tekanan politik. Ia menyebut dugaan pelanggaran syarat usia Gibran bisa menjadi dasar, tetapi membutuhkan pembuktian melalui pansus DPR atau PTUN. ). Namun, Mahfud MD menilai proses ini sulit secara politik karena koalisi Prabowo-Gibran menguasai 80 persen kursi DPR, membuat perolehan 383 suara nyaris mustahil. Ahmad Sahroni dari Nasdem pun menyebut prosesnya “panjang dan tidak mudah”.

Momen Kritis bagi Politik Indonesia

Usulan pemakzulan Gibran kini berada di tangan pimpinan DPR, menanti tindak lanjut setelah reses berakhir. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebut surat masih berada Setjen DPR. Hal ini belum masuk agenda resmi karena DPR sedang menjalankan reses hingga akhir Juni. Proses ini menghadapi jalan terjal bagi koalisi Prabowo-Gibran, yang menguasai 80% kursi DPR, menjadi benteng kokoh. Putusan MK nomor 90/2023, meski kontroversial, bersifat final, menyulitkan pembuktian pelanggaran hukum.

Meski peluang pemakzulan tipis, isu ini terus memanaskan politik Indonesia. Forum Purnawirawan TNI berharap memicu diskusi nasionalisme, tetapi dominasi koalisi dan prosedur konstitusional yang rumit menjadi penghalang besar. Ketegangan ini mencerminkan polarisasi di awal pemerintahan baru. Apakah usulan ini hanya simbol perlawanan atau langkah hukum nyata? Publik menanti sidang DPR pasca reses untuk melihat kelanjutan dari upaya pemakzulan Wakil presiden Gibran ini.

Related Articles

2 KOMENTAR

  1. [2488]J8PH Online Casino Philippines: Easy J8PH Login, Register, App Download & Best J8PH Slot Games. Experience the best at J8PH Online Casino Philippines. Enjoy quick J8PH login and J8PH register access. Get the J8PH app download for top J8PH slot games and big wins! visit: j8ph

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Kunjungi Media Sosial Kami

440PengikutMengikuti
2,430PelangganBerlangganan

Latest Articles