Jusuf Kalla Tuding Ada Mafia Tanah di Balik Sengketa 16,4 Hektare Lahan Makassar

Nusavoxmedia.id – Mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla (JK) angkat suara terkait eksekusi lahan seluas 16,4 hektare di kawasan Metro Tanjung Bunga, Makassar, yang disebutnya sarat rekayasa hukum.

JK menilai langkah Pengadilan Negeri (PN) Makassar yang mengeksekusi lahan atas permintaan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) tidak sah karena melanggar ketentuan Mahkamah Agung.

“Itu eksekusi harus didahului dengan namanya constatering. Pengukuran. Mana pengukurannya? Mana orang BPN-nya? Mana orang camat-nya? Mana orang lurah? Tidak ada semua,” ujarnya di lokasi lahan sengketa di Jalan Metro Tanjung Bunga, Rabu (5/11/2025), dikutip dari CNN Indonesia.

Ia menegaskan bahwa lahan tersebut dimiliki secara sah oleh Kalla Group sejak 1993, berdasarkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Padahal ini tanah saya sendiri yang di beli dari Raja Gowa, kita beli dari anak Raja Gowa. Ini (lokasi) kan dulu masuk Gowa ini. Sekarang (masuk) Makassar,” tambahnya.

Baca Juga: Kemenangan Zohran Mamdani di New York Menjadi Simbol Perubahan Politik Amerika

JK juga menuding langkah GMTD sebagai bagian dari praktik mafia tanah. Ia menyebut, jika pengusaha besar seperti dirinya saja bisa dirugikan, masyarakat kecil bisa lebih mudah kehilangan haknya.

Kuasa hukum Kalla Group, Azis Tika, menegaskan bahwa kliennya memegang empat sertifikat HGB atas nama PT Hadji Kalla, dengan total luas 16,4 hektare. Ia menyebut lahan tersebut telah dikuasai secara sah dan telah diterbitkan pada 8 Juli 1996 oleh BPN Kota Makassar.

Di sisi lain, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) juga menyoroti proses tersebut. Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengirim surat resmi ke PN Makassar untuk mempertanyakan legalitas eksekusi.

“Kami sudah kirim surat kepada Pengadilan Negeri di Kota Makassar bahwa intinya mempertanyakan proses eksekusi tersebut karena belum ada constatering,” katanya.

Nusron menyebut lahan tersebut masih menghadapi dua persoalan, yakni gugatan yang belum selesai di PTUN dan status HGB sah atas nama PT Hadji Kalla. Dengan kondisi itu, proses eksekusi seharusnya belum dapat dilakukan.

Sementara itu, PT GMTD yang merupakan perusahaan patungan antara Pemda Sulsel dan Lippo Group, enggan memberikan komentar lebih jauh. Presiden Direktur GMTD, Ali Said, sebelumnya hanya meminta semua pihak menghormati putusan pengadilan.

JK menegaskan, dirinya tidak akan tinggal diam. Ia berjanji akan melawan lewat jalur hukum demi menegakkan keadilan.

“Mau sampai ke mana pun, kita siap untuk melawan ketidakadilan, ketidakbenaran. Dan juga aparat pengadilan itu berlaku adillah. Jangan dimainin,” pungkasnya.


.

Related Articles

1 KOMENTAR

  1. [564]ubet95 Official Link: Fast ubet95 Login & Register. Download the ubet95 App to play the best ubet95 slot games in the Philippines. Visit the ubet95 official link for fast ubet95 login & register. Start your ubet95 app download to play the best ubet95 slot games in the Philippines. Sign up now! visit: ubet95

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Kunjungi Media Sosial Kami

440PengikutMengikuti
2,430PelangganBerlangganan

Latest Articles