Brimob Polda Maluku Jadi Tersangka Kasus Siswa MTs Tewas di Tual, Proses Hukum Berjalan

Nusavoxmedia.id – Kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan siswa MTs berinisial AT (14) di Kota Tual, Maluku, kini memasuki tahap penyidikan. Polres Tual menetapkan anggota Brimob Polda Maluku, Bripda MS, sebagai tersangka dan menahannya di Rumah Tahanan Polres Tual.

Kapolres Tual AKBP Whansi Des Asmoro menyatakan proses penyelidikan telah naik ke penyidikan.

“Saat ini proses lidik sudah naik ke sidik dan status Bripda MS dari terlapor menjadi tersangka,” ujar Whansi dikutip Antara, Sabtu (21/2/2026).

Ia menegaskan penanganan perkara dilakukan secara terbuka. “Kami sudah berjanji prosesnya transparan dan tidak akan menutupi apa pun,” tambahnya.

Peristiwa bermula pada Kamis (19/2/2026) di sekitar Jalan Marren dekat Kampus Uningrat, Kota Tual. Dua kakak beradik, Arianto Tawakal (14) dan Nasrim Karim (15), melintas dengan sepeda motor sambil mengenakan seragam sekolah. Keduanya diduga dihentikan oleh tersangka, yang kemudian memukul korban menggunakan helm hingga terjatuh. Arianto meninggal dunia akibat pukulan di bagian kepala dan telah dimakamkan pada hari yang sama. Nasrim mengalami patah tulang dan masih dirawat di rumah sakit.

Tersangka dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Proses kode etik berjalan paralel di Polda Maluku. Pada Sabtu pagi, Bripda MS diterbangkan ke Ambon untuk pemeriksaan oleh Bidpropam.

“Pelanggaran yang masuk ranah kode etik menjadi kewenangan Bidpropam, di mana pun personel tersebut bertugas,” jelas Whansi.

Polres Tual telah mengirim Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada keluarga korban pada Jumat (20/2) malam. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dijadwalkan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tual pada Senin (23/2).

Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menyampaikan permohonan maaf atas insiden tersebut.

“Polri menyampaikan permohonan maaf atas tindakan individu Polri tersebut yang tidak sejalan dengan nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya, yang tentunya dapat menciderai kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” ujarnya, dikutip dari Kompas.

Ia menegaskan komitmen penegakan hukum secara tegas dan transparan.

“Polri berkomitmen tegas dalam proses penegakan hukum dan kode etik terhadap individu personel yang terlibat secara transparan dan akuntabel,” pungkasnya.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Kunjungi Media Sosial Kami

440PengikutMengikuti
2,430PelangganBerlangganan

Latest Articles