Sidang Korupsi Haji: Muhadjir Ungkap Surat Pengalihan 10.000 Kuota

Nusavoxmedia.id – Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji sekaligus mantan Menteri Agama ad interim, Muhadjir Effendy, mengungkap asal-usul surat permohonan pengalihan tambahan kuota haji sebanyak 10.000 jemaah pada 2022 saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji periode 2022–2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (1/9/2026).

Muhadjir menjelaskan bahwa surat bernomor B-206 tertanggal 4 Juli 2022 yang ditujukan kepada Duta Besar Kerajaan Arab Saudi untuk Indonesia, Syekh Essam bin Abed Al-Thaqafi, diterbitkan untuk memohon pengalihan alokasi kuota.

“Berkaitan dengan pengalihan tambahan kuota yang semula untuk haji reguler, kemudian dialihkan menjadi haji khusus,” kata Muhadjir di persidangan. Di kutip dari Kompas.com

Penerbitan surat tersebut berawal dari tambahan kuota 10.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi kepada Presiden yang dinilai terlalu mendadak, sehingga Kementerian Agama tidak sangp menindaklanjutinya untuk jemaah reguler.

“Itu bukan dari saya tapi dari kementerian. Jadi Kementerian Agama menyatakan bahwa dengan tambahan kuota yang sangat mendadak itu tidak bisa mengeksekusi,” jelasnya.

Situasi tersebut membuat pihak asosiasi mengajukan usulan agar kuota dialihkan menjadi visa Mujamalah atau undangan. Muhadjir mengakui adanya permintaan secara lisan dari Ketua Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (Forum SATHU), Fuad Hasan Masyhur, terkait usulan tersebut.

“Iya, secara lisan iya,” katanya. Namun, ia menegaskan tidak melihat Fuad sebagai pihak yang memiliki kepentingan pribadi, melainkan memandangnya sebagai perwakilan asosiasi. “Iya, tapi saya tidak melihat dia sebagai pribadi, tapi sebagai bagian dari asosiasi.”

Mengingat statusnya yang hanya menjabat sebagai pejabat ad interim, Muhadjir membawa usulan tersebut kepada Presiden ke-7 RI Joko Widodo sebelum mengambil tindakan resmi.

“Kemudian saya berkonsultasi karena saya hanya ad interim tidak boleh mengambil keputusan strategis, kemudian saya berkonsultasi kepada Presiden dan Presiden menyarankan kalau memang memungkinkan beliau mengizinkan saya untuk mengajukan permohonan itu,” paparnya.

Meski permohonan resmi telah dikirimkan, pengalihan kuota tersebut pada akhirnya gagal terealisasi karena ditolak oleh Pemerintah Arab Saudi. Informasi penolakan itu diterimanya secara lisan dari Sekjen Kementerian Agama kala itu, dan Muhadjir tidak lagi mengawal prosesnya setelah masa jabatannya berakhir.

“Dan setelah itu saya tidak lagi mengurus karena kemudian juga sudah tidak jadi menteri ad interim lagi,” katanya.

Persidangan ini merupakan bagian dari pembuktian perkara dugaan korupsi kuota haji yang turut menyeret sejumlah nama, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Ketua Umum Kesthuri Asrul Azis Taba.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI atas Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2023–2024, penyimpangan ini ditaksir merugikan keuangan negara sebesar Rp622,09 miliar. Total kerugian tersebut bersumber dari selisih penerimaan dan pengeluaran PIHK atas jemaah haji khusus tak berhak sebesar Rp438,2 miliar, penjualan kuota petugas haji khusus sebesar Rp39,95 miliar, serta fee percepatan pengisian kuota tambahan sebesar Rp143,92 miliar.

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Kunjungi Media Sosial Kami

440PengikutMengikuti
2,430PelangganBerlangganan

Latest Articles