Nusavoxmedia.id – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjadwalkan sidang pembacaan putusan sela terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dalam perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Senin (26/10/2026). Putusan sela tersebut akan menentukan apakah perkara Febrie dapat dilanjutkan ke tahap pemeriksaan berikutnya.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Andi Saputra membenarkan agenda persidangan tersebut. “Benar, nomor perkara 78/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst dengan terdakwa Febrie Adriansyah agendanya pengucapan putusan sela,” ujar jubir PN Jakarta Pusat Andi Saputra saat dikonfirmasi, Senin (26/10/2026). Dilansir Kompas.com
Sebelumnya, Febrie mengajukan keberatan atau eksepsi terhadap surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Ia menilai dakwaan yang disusun jaksa tidak memenuhi syarat kecermatan, kelengkapan, dan kejelasan, terutama dalam menguraikan dugaan keterlibatannya pada sejumlah tindak pidana yang dituduhkan kepadanya.
Dalam nota perlawanan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu (14/10/2026), Febrie meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan batal atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima. Ia juga meminta berkas perkara beserta barang bukti dikembalikan kepada JPU serta dirinya dikeluarkan dari tahanan setelah putusan atas nota perlawanan dibacakan.
Salah satu materi keberatan Febrie berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian senilai 5 juta dolar Singapura atau sekitar Rp 55 miliar. Febrie mempertanyakan dasar yang digunakan jaksa untuk mengaitkan dirinya dengan tindakan Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho, yang dalam uraian dakwaan disebut bertemu dengan Tan Kian, menyampaikan kemungkinan pengusaha tersebut ditetapkan sebagai tersangka, kemudian meminta uang.
Febrie menilai dakwaan tersebut belum menjelaskan secara konkret kapan dan bagaimana dirinya diduga memerintahkan atau menyepakati tindakan pemerasan itu. “Jika demikian, kapan perintah itu diberikan, dalam bentuk apa, kepada siapa, dan apa tindakan konkret saya yang menunjukkan adanya kesepakatan tersebut?” tanya Febrie.
Ia juga mempersoalkan konstruksi dakwaan yang mengaitkan dirinya dengan dugaan pemerasan, termasuk kemungkinan keterlibatannya setelah Ferry melaporkan penerimaan uang.
“Ataukah Penuntut Umum mendalilkan bahwa saya baru terlibat setelah Ferry datang melaporkan penerimaan uang?” tulis Febrie.
Menurut dia, jaksa semestinya menguraikan perbuatan yang secara konkret menjadi dasar untuk menempatkannya sebagai pihak yang turut serta dalam tindak pidana tersebut. “Jika demikian, apa perbuatan konkret saya yang secara yuridis menjadikan saya turut serta dalam tindak pidana pemerasan yang sebelumnya telah dilakukan oleh Ferry?” lanjut dia.
Dalam surat dakwaannya, JPU menuduh Febrie menerima uang dengan total Rp 346.743.821.282 atau sekitar Rp 346,7 miliar serta 440.990 dollar AS selama periode 2020 hingga Juli 2026. Penerimaan tersebut disebut berkaitan dengan penanganan sejumlah perkara korupsi ketika Febrie menjabat sebagai Direktur Penyidikan pada Jampidsus maupun saat menjabat Jampidsus.
“Bahwa terhadap penerimaan uang-uang seluruhnya berjumlah Rp 346.743.821.282,00 dan USD 440.990 yang diketahuinya atau patut diduga berasal dari tindak pidana korupsi tersebut,” kata jaksa dalam dakwaannya.
Selain uang yang diduga berasal dari perkara terkait Tan Kian, jaksa mendakwa Febrie menerima saham senilai Rp 14 miliar dari Michael Njoman, Direktur sekaligus pemilik PT Cahaya Baja Sukses. Saham tersebut disebut diserahkan melalui Ferry dengan menggunakan PT Tompotika Mulia Abadi.
Febrie juga didakwa menerima uang Rp 20,6 miliar dari Direktur Utama PT Oktasan Baruna Persada, Tria Bellitonito Aturbumi. Dalam dakwaan lainnya, ia bersama Don Ritto, Nurman Herin, dan Ferry disebut menerima uang Rp 60 miliar serta tanah dan/atau bangunan dari Andy Chandra Tan selaku pemilik manfaat PT Budi Agung Sentosa dan Heri Janto selaku direktur utama perusahaan tersebut.
Jaksa turut mendalilkan adanya penerimaan uang Rp 203,4 miliar dari pihak-pihak lain yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi yang ditangani Febrie. Menurut dakwaan, harta tersebut kemudian disamarkan atau disembunyikan asal-usulnya melalui penempatan dana di sejumlah rekening, penggunaan sebagai modal usaha pada perusahaan afiliasi, serta pembelian tanah, bangunan, kendaraan, dan emas. Jaksa juga menyebut sebagian harta ditukarkan ke sejumlah mata uang asing.
Atas perbuatan yang didakwakan tersebut, Febrie dijerat dengan Pasal 607 ayat (1) huruf a juncto Pasal 20 ayat (1) huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sidang putusan sela menjadi tahapan untuk menentukan keberatan Febrie terhadap dakwaan sebelum pemeriksaan perkara berlanjut.

