Nusavoxmedia.id – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru sejak 2 Januari 2026 memicu polemik publik, khususnya terkait Pasal 218 yang mengatur penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden. Pemerintah menegaskan pasal tersebut tidak dimaksudkan untuk membungkam kritik, melainkan memberikan perlindungan terbatas terhadap kehormatan negara.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan Pasal 218 tidak dapat digunakan untuk menjerat kritik terhadap kebijakan Presiden maupun pemerintah. Menurut dia, terdapat perbedaan yang jelas antara kritik dan penghinaan.
“Saya rasa sudah klir ya, bahwa ini bukan pasal baru dan harus dibedakan antara mana yang kritik dan mana yang penghinaan. Kalau soal kebijakan, apa pun kebijakan pemerintah, itu tidak masalah,” kata Supratman dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (5/1/2026), dikutip dari Kompas.
Ia mencontohkan, pasal tersebut baru dapat diterapkan jika terdapat tindakan yang menyerang kehormatan secara langsung, seperti penggambaran Presiden atau Wakil Presiden secara tidak senonoh.
“Kalau kepala negara digambarkan secara tidak pantas, itu jelas berbeda dengan kritik kebijakan,” ujarnya.
Baca Juga: Prabowo Terima Kunjungan CEO Danantara, Bahas Hilirisasi dan Waste to Energy
Pasal 218 KUHP mengatur ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda kategori IV bagi setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden. Namun, ayat berikutnya menegaskan bahwa perbuatan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri tidak termasuk tindak pidana.
Sementara itu, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan, pasal tersebut dimasukkan karena Presiden dan Wakil Presiden merupakan personifikasi negara. Menurut dia, KUHP sebagai lanskap hukum pidana nasional wajib melindungi kedaulatan serta harkat dan martabat negara.
“Yang dilindungi dari negara itu apa? Kedaulatan. Lalu ada harkat dan martabat negara. Presiden dan Wakil Presiden adalah personifikasi negara, sehingga pasal ini perlu ada,” ujar Eddy.
Pemerintah juga menegaskan Pasal 218 bersifat delik aduan absolut. Artinya, hanya Presiden atau Wakil Presiden yang berhak mengajukan laporan. Tim Penyusun KUHP Kementerian Hukum, Albert Aries, mengatakan ketentuan itu sengaja dirancang untuk menutup celah aduan oleh simpatisan atau relawan.
“Delik aduannya absolut, hanya Presiden atau Wakil Presiden yang bisa membuat pengaduan,” kata Albert.
Selain Presiden dan Wakil Presiden, KUHP baru juga mengatur penghinaan terhadap lembaga negara lain secara terbatas, yakni MPR, DPR, DPD, Mahkamah Agung, dan Mahkamah Konstitusi. Eddy menjelaskan pembatasan tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 013-022/PUU-IV/2006 yang membatalkan pasal penghinaan dalam KUHP lama karena dinilai terlalu luas.


[1942]jl7 Casino Philippines: Easy jl7 Login, Register & App Download for Top jl7 Slot Games. Experience the best of JL7 Casino Philippines! Enjoy easy jl7 login, fast jl7 register, and top-tier jl7 slot games. Get the jl7 app download now for the ultimate jl7 casino thrill and start winning today! visit: jl7