KPK Geledah Rumah Silmy Karim Usai Ditetapkan Tersangka Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA

Nusavoxmedia.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman pribadi mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim, yang berada di kawasan Jalan Brawijaya III, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (5/6/2026).

Penggeledahan berlangsung dengan pengamanan ketat. Sejumlah personel Brimob bersenjata lengkap tampak mengawal proses tersebut.

Selain itu, sedikitnya enam kendaraan operasional jenis Toyota Innova terlihat memasuki area rumah yang menjadi lokasi penggeledahan.

Hingga siang hari, satu kompi Korps Brimob masih disiagakan di sekitar lokasi untuk mengamankan jalannya kegiatan penyidikan.

Langkah penggeledahan ini dilakukan sehari setelah KPK menetapkan Silmy Karim bersama tujuh pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).

Penetapan tersangka diumumkan pada Kamis (4/6/2026) setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Imigrasi Jakarta Barat pada Rabu (3/6/2026).

Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan, para tersangka diduga menjalankan praktik pemerasan dengan cara menghambat hingga menolak permohonan izin tinggal yang diajukan WNA.

Para pemohon kemudian diminta memberikan sejumlah uang tambahan agar proses administrasi dapat dilanjutkan.

Menurut KPK, pungutan tersebut dilakukan di beberapa tahapan, mulai dari proses verifikasi di kantor imigrasi wilayah hingga pemeriksaan di tingkat Direktorat Jenderal Imigrasi.

“Hal ini menggambarkan bahwa perbuatan melawan hukum dalam dugaan tindak pidana korupsi pemerasan ini dilakukan secara sistemik oleh para pihak, mulai dari alur perintah (top-down) hingga aliran uangnya (bottom-up/setoran),” ujar Setyo. Dikutip dari kompas

Dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, Silmy Karim diduga turut menerima bagian dari praktik pemerasan tersebut saat menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi pada periode 2023–2024.

Setyo menyebut, permintaan tersebut disampaikan kepada Direktur Izin Tinggal Ditjen Imigrasi, Jaya Saputra. Selanjutnya, perintah itu diduga diteruskan kepada jajaran di bawahnya untuk menarik biaya tambahan dari pemohon izin tinggal.

“Di mana untuk setiap dokumen permohonan izin tinggal yang diproses ‘setiap klik ada harganya’,” kata Setyo.

KPK menduga praktik tersebut telah berlangsung selama beberapa tahun. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, total uang yang diterima pihak-pihak di lingkungan Ditjen Imigrasi maupun Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui mekanisme langsung maupun perantara mencapai sedikitnya Rp145,5 miliar sepanjang periode 2022 hingga 2026.

Penyidik kini terus menelusuri aliran dana serta peran masing-masing pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Penggeledahan di rumah Silmy Karim menjadi bagian dari upaya pengumpulan alat bukti untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan korupsi yang disebut dilakukan secara terstruktur di lingkungan keimigrasian.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Kunjungi Media Sosial Kami

440PengikutMengikuti
2,430PelangganBerlangganan

Latest Articles