Kejagung Ungkap Kerugian Negara Rp 863,8 Miliar dalam Kasus Pengadaan Motor Listrik MBG

Nusavoxmedia.id – Kejaksaan Agung mengungkap kerugian keuangan negara mencapai Rp 863,8 miliar dalam perkara dugaan korupsi pengadaan motor listrik untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025–2026. Dalam perkara ini, penyidik telah menyerahkan lima tersangka beserta barang bukti kepada tim penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (9/10/2026).

Kerugian negara tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang diterbitkan pada 5 Oktober 2026. Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyampaikan bahwa perkara itu berkaitan dengan pengadaan motor listrik yang dilakukan melalui PT YAT.

“Dugaan tindak pidana korupsi pengadaan motor listrik oleh PT YAT pada tata kelola program makan bergizi gratis di Badan Gizi Nasional tahun 2025 sampai dengan 2026. Perkara ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 863.846.166.953 atau Rp 863,8 miliar,” kata Anang melalui keterangan pada Sabtu (10/10/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, pengadaan tersebut meliputi 19.269 unit motor listrik. Rinciannya terdiri atas 13.155 unit motor jenis trail dan 6.114 unit jenis skuter atau bebek.

Namun, ribuan kendaraan yang diadakan dilaporkan tidak dilengkapi sejumlah komponen dan dokumen yang diperlukan. Anang menyebut 5.355 unit motor trail dan 230 unit motor jenis skuter atau bebek tidak disertai baterai.

“Dari jumlah tersebut, sebanyak 5.355 unit motor listrik jenis trail dan 230 unit motor listrik jenis skuter/bebek dilaporkan tidak dilengkapi baterai,” kata Anang.

Selain persoalan baterai, seluruh motor listrik roda dua yang diserahkan juga dilaporkan tidak memiliki pelat nomor kendaraan dinas. Akibatnya, kendaraan tersebut tidak dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya dan tidak bisa dimasukkan ke dalam inventarisasi barang milik negara (BMN).

Penanganan perkara kini memasuki tahap penuntutan setelah Tim Penyidik Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM Pidmil) menyerahkan para tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum. Proses tahap II itu berlangsung di Gedung Menara Kartika Adhyaksa, Jakarta, pada Jumat (9/10/2026).

“Jumat 9 Oktober 2026 di Gedung Menara Kartika Adhyaksa, Tim Penyidik Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL) melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) ke tim penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,” kata Anang. Dilansir Kompas.com

Kelima tersangka selanjutnya menjalani penahanan selama 20 hari ke depan. Tim penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan meneliti berkas perkara dan barang bukti sebelum menyusun surat dakwaan.

Setelah proses tersebut rampung, jaksa akan melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menjalani persidangan.

Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan dengan Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP sebagai dakwaan primair. Adapun dakwaan subsidair menggunakan Pasal 604 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Related Articles

2 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Kunjungi Media Sosial Kami

440PengikutMengikuti
2,430PelangganBerlangganan

Latest Articles