Judi Online Berpeluang Masuk RUU Perampasan Aset, DPR: Daftar Masih Bisa Berubah

Nusavoxmedia.id– Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru menyebut judi online (judol) masih berpeluang masuk dalam daftar tindak pidana yang dapat menjadi dasar perampasan aset.

Menurut Falah, daftar tindak pidana dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang saat ini disusun DPR belum bersifat final. Karena itu, jumlah maupun jenis tindak pidana yang tercantum masih dapat berubah dalam proses pembahasan bersama pemerintah.

“Adanya 13 tindak pidana yang dirumuskan dalam draf RUU Inisiatif DPR bukanlah hal yang kaku, bisa berubah.

Apakah bertambah atau berkurang. Karena inti dari pokok dari proses perampasan aset adalah ketika kerugian terhadap negara terjadi, karena adanya tindakan ilegal dalam proses tata kelola dan kepentingan umum sangat terganggu,” ujar Falah dalam keterangannya, Jumat (11/9/2026). Di kutip dari Kompas.com

Falah mengatakan, persoalan judi online dapat menjadi salah satu materi yang dibahas pemerintah ketika menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Perampasan Aset.

Dia menilai fleksibilitas dalam menentukan cakupan tindak pidana penting diperhatikan karena tujuan utama perampasan aset berkaitan dengan upaya memulihkan kerugian negara akibat tindakan ilegal.

“Karena itu, cakupan tindak pidana yang menjadi dasar perampasan aset tidak dapat dipandang sebagai rumusan yang sudah final,” jelas Falah.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Mahfud MD menilai judi online semestinya masuk dalam kategori tindak pidana yang dapat dikenai ketentuan dalam RUU Perampasan Aset.

“Itu harus masuk menurut saya. Kenapa judi online tidak? Justru transaksi uang yang besar-besaran itu justru judi online juga,” kata Mahfud dalam siaran Podcast Terus Terang di YouTube @Mahfud MD Official, dikutip Jumat (11/9/2026).

Mahfud menilai aturan tersebut dapat memperkuat penindakan terhadap praktik judi online, termasuk dengan menyasar pihak yang berada di balik operasionalnya.

“Sehingga judi online itu lalu selama ini juga penyelesaiannya tidak tuntas, hanya menyangkut pelaku-pelaku lapangan, operatornya ndak. Kalau ada begini kan bisa, undang-undang perampasan aset gitu,” ujar dia.

Selain itu, Mahfud meminta pemerintah dan DPR membuka proses penyusunan RUU Perampasan Aset kepada publik. Menurut dia, perkembangan pembahasan dan materi dalam rancangan beleid tersebut perlu diketahui masyarakat.

“Dan DPR dan pemerintah sekarang harus membuka diri, ya kan. Di pemerintah itu kebiasaannya kalau sudah ada RUU kan di-upload di kantor pemerintah,” ujar dia.

Mahfud juga menekankan pentingnya keterbukaan terhadap pembahasan pasal-pasal dalam RUU tersebut serta pelibatan masyarakat melalui mekanisme yang tersedia.

“Ya harus, harus diumumkan. Ini yang sekarang sedang dibahas oleh DPR. Lalu RDPU, ya pelibatan masyarakat,” ujar Mahfud.

Dalam draf RUU Perampasan Aset yang disusun Komisi III DPR RI, terdapat 13 tindak pidana yang untuk saat ini masuk dalam daftar tindak pidana yang dapat dikenai perampasan aset.

Ke-13 tindak pidana tersebut meliputi korupsi, narkotika dan psikotropika, terorisme, penyelundupan manusia, tindak pidana di bidang kehutanan, serta tindak pidana di bidang lingkungan hidup.

Selain itu, daftar tersebut mencakup tindak pidana di bidang perpajakan, perbankan, perasuransian, pertambangan, kelautan dan perikanan, serta tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Pembahasan RUU Perampasan Aset hingga kini masih berjalan. Draf yang telah disusun DPR juga belum menjadi rumusan akhir sehingga cakupan tindak pidana yang dapat menjadi dasar perampasan aset masih terbuka untuk dibahas dan diubah dalam proses pembahasan bersama pemerintah melalui Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR RI.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Kunjungi Media Sosial Kami

440PengikutMengikuti
2,430PelangganBerlangganan

Latest Articles