Nusavoxmedia.id – Kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan sesama pelajar di Kecamatan Tapalang Barat, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, masih dalam proses penyidikan.
Terduga pelaku berinisial F telah memenuhi panggilan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Mamuju untuk menjalani pemeriksaan pada Rabu (9/9/2026).
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami laporan dugaan persetubuhan terhadap FR (17), yang disebut merupakan adik kelas terduga pelaku.
Kasi Humas Polresta Mamuju, Iptu Herman Basir, membenarkan F telah datang ke Mapolresta Mamuju dan memberikan keterangan kepada penyidik.
“Benar, terlapor sudah memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan dan terduga pelaku sudah mengakui perbuatannya,” kata Herman saat ditemui di Kantor Polresta Mamuju, Jalan KS Tubun, Kelurahan Rimuku, Jumat (11/9/2026). Di lansir Kompas.com
Meski demikian, polisi belum menetapkan F sebagai tersangka. Penyidik masih melakukan sejumlah tahapan sebelum menentukan status hukum terlapor.
Salah satunya melalui gelar perkara untuk memastikan apakah perkara tersebut telah memenuhi dasar untuk menetapkan tersangka.
“Kasus ini masih menunggu gelar perkara dari penyidik untuk menetapkan tersangka dalam kasus persetubuhan yang terjadi di Kecamatan Tapalang Barat,” jelas Herman.
Kasus tersebut ditangani polisi berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/286/VIII/SPKT/RESTA/SULBAR tertanggal 26 Agustus 2026. Laporan itu dibuat oleh pihak keluarga korban.
F diketahui masih berstatus sebagai siswa kelas III SMA. Ia disebut merupakan anak dari mantan kepala sekolah di Kecamatan Tapalang Barat.
Dugaan tindak pidana tersebut dilaporkan terjadi di salah satu ruangan di lingkungan sekolah yang sebelumnya digunakan sebagai mushala. Polisi juga mendalami dugaan adanya perekaman video terkait perkara tersebut.
Penyidik PPA Polresta Mamuju kini turut menelusuri informasi mengenai dugaan perekaman dan penyebaran video sebagai bagian dari penyidikan.
Sebelum F diperiksa, FR bersama keluarga, kuasa hukum, serta tim Unit PPA Kabupaten Mamuju telah memberikan keterangan kepada penyidik pada Selasa (8/9/2026).
Kasus ini sebelumnya sempat diupayakan penyelesaiannya melalui mediasi di tingkat desa. Namun, upaya tersebut tidak menemukan kesepakatan antara kedua pihak.
Keluarga korban kemudian memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan perkara tersebut kepada kepolisian.
Hingga kini, polisi masih melanjutkan penyidikan dan menunggu hasil gelar perkara sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya terhadap terlapor.

