Nusavoxmedia.id – Perkumpulan Guru Madrasah (PGM) Indonesia menyampaikan sejumlah keluhan dan tuntutan terkait kesejahteraan guru madrasah swasta dalam audiensi dengan Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati serta pimpinan Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/2/2026).
Wakil Ketua Umum PGM Indonesia Ahmad Sujaenudin menjelaskan, keresahan utama berpangkal pada ketidakpastian penghasilan. Banyak guru honorer madrasah swasta yang sudah bersertifikasi tidak lagi menerima honor bulanan dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) karena aturan yang melarang hal tersebut. Kondisi itu diperburuk oleh keterlambatan pencairan tunjangan profesi guru (TPG).
“Uang sertifikasi tunjangan TPG-nya juga telat. Siapa yang tidak resah, Ibu, Bapak? Kalau seandainya TPG bisa dicairkan setiap tanggal 1, tidak ada guru madrasah demo. Karena dari dulu guru madrasah itu ikhlas,” kata Ahmad, dikutip dari Kompas.
Selain masalah gaji, PGM menyoroti diskriminasi dalam akses pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ketua Umum PGM Indonesia Yaya Ropandi, menyatakan bahwa guru madrasah swasta tidak dapat mengikuti seleksi karena kebijakan hanya membuka peluang bagi honorer di madrasah negeri.
“Yang boleh ikut seleksi P3K ASN itu yang honor di negeri surat keterangannya. Sementara kami yang di swasta ini tidak bisa ikut seleksi apalagi diterima,” ujarnya.
Yaya menekankan, banyak guru telah mengabdi selama 15–25 tahun dengan gaji minim, mulai dari Rp300 ribu hingga Rp500 ribu, namun tetap berkomitmen mencerdaskan anak bangsa. Ia mengingatkan peran historis lembaga pendidikan swasta dalam perjuangan kemerdekaan.
“Hadirnya Negara Republik Indonesia ini berkat perguruan lembaga swasta, cek sejarah. Ki Hadjar Dewantara mendirikan lembaga pada saat itu adalah lembaga swasta,” katanya.
Baca Juga: Menkes Buka Fakta soal BPJS PBI: 1.824 Orang Kaya Masih Terima Bantuan Iuran
Atas dasar pengabdian panjang itu, sebagian guru bahkan bersedia diangkat PPPK meski hanya sesaat sebelum pensiun. “Tidak apa-apa saya diangkat P3K walaupun besok saya pensiun asal saya diakui oleh negara,” tutur Yaya, mengutip pernyataan salah seorang guru.
PGM menyampaikan lima tuntutan utama:
- Pencairan TPG tepat waktu setiap tanggal 1 setiap bulan.
- Kesempatan guru madrasah swasta diangkat PPPK dan ditempatkan di sekolah asal.
- Afirmasi bagi guru yang telah mengikuti program inpassing.
- Perpanjangan batas usia maksimal perekrutan ASN dari 35 tahun menjadi 40 tahun.
- Revisi Undang-Undang ASN atau penerbitan Perppu agar kebijakan tersebut memiliki payung hukum kuat.
Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menyatakan usulan pengangkatan guru madrasah swasta sebagai PPPK telah mendapat persetujuan Kementerian Agama. Saat ini tinggal menunggu koordinasi lintas kementerian, termasuk Kementerian Keuangan dan Kementerian PANRB.
“Semuanya afirmasi, tidak melalui persyaratan karena mereka sudah mengabdi,” ujar Marwan seusai pertemuan.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati menegaskan DPR memahami keluhan tersebut dan Komisi VIII akan terus mengawal pembahasan bersama Kementerian Agama serta kementerian terkait.

