Gerindra Sebut Dugaan Penyadapan Prabowo Mengarah ke Makar

Nusavoxmedia.id – Partai Gerindra mengecam dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret sejumlah perwira tinggi Polri, termasuk Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Gerindra menilai dugaan tindakan tersebut berpotensi mengarah pada upaya makar.

Juru Bicara Partai Gerindra Wihadi Wiyanto mengatakan, partainya memandang serius dugaan penyadapan terhadap kepala negara tersebut. Menurut dia, tindakan itu perlu diusut secara menyeluruh, termasuk mengungkap motif di baliknya.

“Kami sebagai Partai Gerindra mengecam keras tindakan tersebut. Ini adalah tindakan yang mengarah kepada makar, karena sebagai mantan Kapolri yang sudah melakukan penyadapan terhadap atasannya, yaitu Presiden, ini pasti mempunyai motif untuk penyandapan tersebut,” kata Wihadi, Kamis (5/11/2026). Dilansir detikNews.

Wihadi meminta Polri membuka secara transparan motif dugaan penyadapan tersebut. Ia juga mendorong penyidik menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara itu.

“Tugas Polri adalah mengungkap dari pada motif tersebut secara transparan, karena ini sangat membahayakan negara dan membahayakan keberlangsungan pemerintahan Presiden Prabowo, maupun Presiden itu sendiri,” sebutnya.

Selain proses pidana, Wihadi meminta Polri melakukan pemeriksaan etik terhadap Listyo Sigit. Menurutnya, langkah tersebut diperlukan untuk memperjelas dugaan pelanggaran sekaligus mengungkap latar belakang penyadapan.

“Kami harapkan motif tersebut bisa terbuka dan masyarakat jelas bahwa ini adalah merupakan perbuatan yang mengarah kepada makar, karena dilakukan dalam situasi saat ini yang di mana harusnya kepolisian melakukan pengamanan, tetapi justru melakukan penyandapan terhadap Presiden,” sebutnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri mengumumkan penetapan tiga tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal atau illegal access. Pengumuman tersebut disampaikan Kepala Bareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ujar Asep.

Dalam keterangan tersebut, disebutkan bahwa salah satu pihak yang terseret perkara adalah Listyo Sigit Prabowo. Dua nama lain yang disebut dalam naskah perkara ialah Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso.

Asep juga menyampaikan dugaan penyadapan tersebut menyasar nomor telepon Presiden Prabowo Subianto.

“Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia,” ujarnya.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Kunjungi Media Sosial Kami

440PengikutMengikuti
2,430PelangganBerlangganan

Latest Articles