Nusavoxmedia.id – Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) memaparkan riwayat pendidikan serta bidang akademik yang ditekuninya selama menjadi mahasiswa Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM). Keterangan tersebut disampaikan saat Jokowi menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).
Di hadapan majelis hakim dan jaksa penuntut umum (JPU), Jokowi menjelaskan perjalanan pendidikannya sejak tingkat sekolah dasar hingga perguruan tinggi. Ia menyebut seluruh jenjang pendidikan dasar dan menengah ditempuh di Kota Surakarta sebelum melanjutkan kuliah di UGM.
“Jadi dimulai dari SD, SD saya di SD Negeri Nomor 111 Kota Surakarta. Kemudian SMP di SMP 1 SMP Negeri 1 Kota Surakarta, kemudian SMA di SMA Negeri 6 Kota Surakarta dan kemudian melanjutkan S1 di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada, Yang Mulia,” kata Jokowi di hadapan majelis hakim, Kamis. Dilansir Kompas.com.
Setelah mendengarkan penjelasan tersebut, jaksa melanjutkan pemeriksaan dengan menanyakan mata kuliah pilihan yang diambil Jokowi selama menempuh pendidikan di Fakultas Kehutanan UGM.
Jokowi menerangkan, saat dirinya masih berkuliah, fakultas tersebut belum memberlakukan pembagian jurusan. Meski demikian, mahasiswa dapat memilih mata kuliah sesuai dengan bidang keilmuan yang diminati.
Pilihan tersebut mencakup sejumlah bidang, di antaranya teknologi kayu, silvikultur, ekonomi kehutanan, dan konservasi hutan. Jokowi mengatakan, dirinya lebih banyak mendalami bidang teknologi hasil hutan atau teknologi kayu.
“Karena saya banyak mengambil mata kuliah pilihan di bidang teknologi hasil hutan atau teknologi kayu,” ujar Jokowi.
Ia kemudian merinci sejumlah mata kuliah yang pernah diambil selama kuliah. Beberapa di antaranya adalah struktur dan sifat kayu, pengeringan kayu, pengawetan kayu, pulp dan kertas, serta industri kayu lapis. Jokowi juga menyebut mata kuliah penggergajian sebagai bagian dari bidang studi yang dipelajarinya.
Dalam perkara ini, Roy Suryo menjadi terdakwa atas dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Jokowi. Selain itu, jaksa juga mendakwanya melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, dan perusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik secara sengaja tanpa hak atau melawan hukum.
Akibat perbuatan yang didakwakan tersebut, Jokowi disebut mengalami kerugian immateriil berupa tercemarnya nama baik secara personal.
Roy Suryo didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

