Nusavoxmedia.id — Sejumlah mantan anggota Komisi II DPR periode 2019-2024 menyatakan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang pencalonan presiden dan wakil presiden tidak pernah dibahas dalam rapat konsultasi dengan DPR. Ketentuan tersebut menjadi sorotan dalam polemik persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat maju sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Pernyataan itu disampaikan setelah belasan mantan anggota Komisi II DPR menggelar pertemuan di sebuah restoran di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (18/10/2026). Pertemuan yang berlangsung sekitar dua jam tersebut dihadiri, antara lain, Ahmad Doli Kurnia, Guspardi Gaus, Mardani Ali Sera, Mohammad Muraz, Ongku Hasibuan, Hugua, Ibnu Mahmud, Andi Rahman, dan Anak Agung Bagus.
Mantan Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan, pertemuan tersebut dilakukan untuk mencocokkan informasi dan dokumen yang dimiliki para mantan anggota dewan terkait pembahasan PKPU pada September 2023.
“Kami saling mengkonfirmasi informasi yang kami terima masing-masing, terutama pada saat waktu pembahasan ya PKPU tanggal 20 September 2023 itu. Jadi saya tadi sudah bawa bahannya, saya tunjukkan kepada bapak-bapak yang hadir pada sore hari ini, dan memang kami menyimpulkan pasal itu tidak pernah dibahas,” ujar Doli.
Pasal yang dipersoalkan mengatur pengecualian kewajiban menunjukkan bukti kelulusan sekolah menengah atas bagi bakal calon presiden atau wakil presiden yang tidak memiliki ijazah SMA dari sekolah asing di luar negeri, tetapi telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.
Doli mengungkapkan, dirinya mulai menelusuri persoalan tersebut setelah muncul istilah penyelundupan pasal dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkaitan dengan polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
“Nah, begitu muncul diksi itu, saya sebagai Ketua Komisi II pada saat itu ya agak kaget ya, kok bisa disebut ada pasal penyelundupan?” tukasnya.
Menurut Doli, ia kemudian meminta keterangan dari sekretariat dan tenaga ahli Komisi II DPR periode 2019-2024 untuk memeriksa dokumen pembahasan PKPU. Dari penelusuran tersebut, ia mengklaim ketentuan yang kini tercantum dalam Pasal 18 ayat (3) tidak terdapat dalam draf yang dibahas bersama KPU.
“Waktu itu kan saya tidak mau membuka itu ya, tidak mau membicarakan itu. Saya ditanya teman-teman media selalu mengelak begitu. Tapi kemudian karena memang ada pihak yang kemudian mau membalikkan bahwa tanggung jawab ini ada di Komisi II, ya terpaksa kami harus buka dan harus jelaskan,” tegas Doli.
Ia mengatakan, pengecekan tidak hanya dilakukan dengan sesama mantan anggota Komisi II DPR, tetapi juga melalui komunikasi dengan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta pihak-pihak yang pernah terlibat dalam uji publik maupun pembahasan aturan kepemiluan.
Doli menyebut dokumen yang dimiliki para mantan anggota dewan menunjukkan bahwa pembahasan pada 20 September 2023 merujuk pada draf yang dilampirkan dalam surat tertanggal 15 September 2023. Menurut dia, draf tersebut tidak memuat ketentuan yang kemudian menjadi polemik.
“Jadi data yang kami punya sama dengan mereka. Bahwa yang kami bahas adalah draf yang dilampirkan melalui surat tanggal 15 September 2023 yang memang tidak ada pasal yang selama ini disebutkan atau yang menjadi polemik ya,” jelas Doli. Dilansir Kompas.com
Meski demikian, Doli menegaskan para mantan anggota Komisi II DPR tidak lagi memiliki kewenangan untuk menyelidiki asal-usul maupun motif pencantuman ketentuan tersebut dalam PKPU yang ditetapkan KPU.
“Bahwa masuknya dari mana, siapa yang nitip, segala macam gitu, ya saya kira saya dan bapak-bapak ini kan sudah menyelesaikan tanggung jawab kami waktu itu anggota DPR 2019-2024,” jelas Doli.
“Jadi kami enggak punya kewenangan juga, apa posisi atau kewenangan kami untuk mencari-cari tahu mereka motifnya apa, terus kemudian. Dari mana, gitu. Saya kira yang perlu ditanya mereka. Gitu ya. Kenapa itu pasal tidak diajukan untuk dibahas? Apa reasoning-nya, gitu kan?” imbuhnya.
Polemik tersebut juga mencuat dalam sidang pembuktian di MK pada Kamis (1/10/2026). Pemohon Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait persyaratan pendidikan Gibran, Denny Indrayana, membantah keterangan ahli dari pihak termohon, Agus Riewanto, yang menyebut PKPU tersebut disusun jauh sebelum masa pencalonan.
Denny menyoroti jarak waktu penetapan aturan dengan jadwal pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden. Ia menyebut Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 ditandatangani oleh Ketua KPU saat itu, Hasyim Asy’ari, pada 9 Oktober 2023 dan diundangkan pada 13 Oktober 2023.
“Saudara ahli tahu kapan mulai pendaftaran paslon? Tanggal 16 dan 18 Oktober. Hanya berselang satu minggu. Jadi pernyataan Saudara ahli bahwa peraturan ini ditetapkan jauh dari masa pencalonan, keliru. Karena hanya berselang tujuh hari,” kata Denny, dalam sidang pembuktian di Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Kamis (1/10/2026).
Selain mempersoalkan waktu penerbitan aturan, Denny mempertanyakan tidak adanya pembahasan mengenai ketentuan tersebut dalam uji publik maupun risalah rapat konsultasi dengan DPR. Ia juga meminta penjelasan mengenai proses perumusan norma pengecualian persyaratan ijazah bagi lulusan perguruan tinggi yang tidak memiliki ijazah SMA dari sekolah asing di luar negeri.
“Kok bisa muncul, kapan, di mana, oleh siapa? Karena, kalau kemarin saksi kami mengatakan bahwa harusnya ada notula dan pada setiap draf itu diparaf dan ditandatangani oleh semua komisioner,” ujar dia.
Di sisi lain, mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari membantah tudingan bahwa Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 diselundupkan ke dalam peraturan tersebut. Hasyim menyatakan draf PKPU tentang pencalonan presiden dan wakil presiden telah dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) pada 20 September 2023.
Hasyim menyebut terdapat sejumlah dokumen yang berkaitan dengan proses tersebut, mulai dari surat permohonan konsultasi KPU tertanggal 19 September 2023, draf PKPU, masukan Bawaslu, daftar peserta rapat, hingga dokumen kesimpulan RDP. Ia juga menyatakan rumusan yang kini menjadi Pasal 18 ayat (3) sebelumnya tercantum dalam Pasal 19 ayat (2) draf yang dibahas dalam rapat.
“Berdasarkan informasi, data dan dokumen dapat disimpulkan bahwa: Pasal tersebut diketahui banyak pihak, sudah dibahas bersama dan disetujui semua pihak. Tidak benar tuduhan ‘penyelundupan pasal’ dan ‘manipulasi pasal’ tsb,” tulis Hasyim dalam keterangan tertulisnya.
Hasyim turut menyebut Doli, yang saat itu menjabat Ketua Komisi II DPR, hadir dalam rapat tersebut dan ikut menandatangani kesimpulan RDP bersama pimpinan lembaga terkait. Menurut Hasyim, KPU, Bawaslu, dan DKPP juga terlibat dalam pembahasan draf peraturan tersebut.
“Tidak ada catatan keberatan terhadap Pasal tersebut dari semua pihak peserta RDP,” jelas Hasyim.
Atas dasar itu, Hasyim menilai pencantuman pasal yang menjadi polemik tersebut merupakan tanggung jawab bersama para pihak yang mengikuti rapat konsultasi, bukan hanya satu institusi.
“Bahwa munculnya Pasal 18 ayat (3) PKPU 19/2023 menjadi tanggung jawab bersama para peserta RDP,” tulisnya.

