DPR Bahas RUU Perampasan Aset, Negara Bisa Sita Harta Tanpa Putusan Pidana

Nusavoxmedia.id – Komisi III DPR RI mulai membahas pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana dalam rapat dengar pendapat dengan Badan Keahlian DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (15/1/2026).

Rapat tersebut membahas penyusunan naskah akademik dan draf regulasi sebagai bagian dari upaya memperkuat penegakan hukum terhadap tindak pidana bermotif keuntungan finansial.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati mengatakan RUU Perampasan Aset diproyeksikan untuk meningkatkan efektivitas pemberantasan tindak pidana korupsi, terorisme, narkotika, serta tindak pidana lain yang menimbulkan kerugian negara.

“Hari ini kita mulai pembentukan RUU tentang perampasan aset terkait dengan tindak pidana sebagai salah satu upaya kita memaksimalkan pemberantasan tindak pidana,” kata Sari, dikutip dari Kompas.

Ia menambahkan pembahasan RUU akan membuka ruang partisipasi publik secara luas. Selain itu, Komisi III juga akan memulai pembahasan RUU tentang Hukum Acara Perdata (Haper) dalam waktu dekat.

Dalam rapat tersebut, Kepala Badan Keahlian DPR RI Bayu Dwi Anggono memaparkan struktur draf RUU yang terdiri dari delapan bab dan 62 pasal. Salah satu isu krusial yang diatur adalah kewenangan negara untuk merampas aset tanpa harus menunggu putusan pidana terhadap pelaku atau non-conviction based forfeiture.

Mekanisme ini dapat ditempuh apabila tersangka atau terdakwa meninggal dunia, melarikan diri, sakit permanen, tidak diketahui keberadaannya, atau ketika perkara pidana tidak dapat disidangkan.

Baca Juga: Prabowo Kumpulkan 1.200 Rektor, Tambah Dana Riset Jadi Rp12 Triliun

Selain itu, perampasan aset dapat dilakukan jika terdakwa telah diputus bersalah dan berkekuatan hukum tetap namun kemudian ditemukan aset tindak pidana yang belum dirampas.

Dalam draf tersebut, aset yang dapat dirampas dengan mekanisme non-conviction based ditetapkan bernilai paling sedikit Rp1 miliar. Sementara itu, mekanisme conviction based forfeiture atau perampasan berdasarkan putusan pidana tetap diakomodasi dalam RUU ini.

Bayu menjelaskan, pengaturan ini dirancang untuk menutup celah hukum yang selama ini menghambat perampasan aset ketika pelaku tidak dapat dihadirkan di persidangan.

“Intinya kita menginginkan penegakan hukum tidak hanya berhenti pada pemidanaan, tetapi juga memulihkan dan mengembalikan kerugian keuangan negara,” ujarnya.

Draf RUU juga menjabarkan jenis aset yang dapat dirampas negara, termasuk aset yang digunakan sebagai sarana tindak pidana, aset yang merupakan hasil langsung tindak pidana, serta aset lain yang sah milik pelaku untuk membayar kerugian negara. Barang temuan yang diduga berasal dari tindak pidana juga dapat dirampas meskipun pelakunya belum diketahui, seperti kayu gelondongan ilegal atau barang selundupan.

Bayu menyebut terdapat 16 pokok pengaturan dalam RUU tersebut, mulai dari metode perampasan aset, ruang lingkup tindak pidana, tata kelola aset rampasan, hingga kerja sama internasional.

RUU Perampasan Aset telah resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 dan 2026 setelah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada September 2025. Pemerintah sebelumnya telah mengusulkan RUU ini sejak 2012 setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan kajian pada 2008.

Related Articles

1 KOMENTAR

  1. [8516]luckyi slots|luckyi login|luckyi giris|luckyi download|luckyi app Experience the ultimate online casino thrill at luckyi, the Philippines’ leading gaming platform. Play the best luckyi slots, enjoy a seamless luckyi login or luckyi giris experience, and stay connected on the go. Get the luckyi app via a quick luckyi download and start winning today! visit: luckyi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Kunjungi Media Sosial Kami

440PengikutMengikuti
2,430PelangganBerlangganan

Latest Articles