BGN Coret 1.653 Sekolah dari Penerima MBG, Ini Alasannya

Nusavoxmedia.id – Badan Gizi Nasional (BGN) mencoret 1.653 sekolah dari daftar penerima program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kepala BGN Sudaryono mengatakan sekolah-sekolah tersebut dikeluarkan karena dinilai tidak memenuhi kriteria sebagai penerima program.

Menurut Sudaryono, sebagian besar sekolah yang dicoret merupakan sekolah internasional atau sekolah bertaraf internasional. Sekolah-sekolah tersebut diketahui memiliki biaya pendidikan, termasuk SPP bulanan, yang relatif tinggi.

“Misalnya seperti SMA Taruna Nusantara, misalnya itu tentu saja tidak mendapatkan MBG. Kemudian termasuk sekolah-sekolah Cambridge kemudian ya yang level-level begitu lah ya,” ujar Sudaryono dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta Pusat, Kamis (17/9/2026). Di kutip dari Detik.com

Selain sekolah internasional, daftar tersebut juga mencakup sejumlah sekolah negeri dan swasta yang diketahui menolak dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Sudaryono menjelaskan, BGN tidak serta-merta menghapus sekolah dari daftar penerima MBG. Pihaknya terlebih dahulu melakukan konfirmasi kepada sekolah dan orang tua siswa untuk memastikan apakah program tersebut memang dibutuhkan.

Jika sekolah dan para orang tua siswa sepakat tidak membutuhkan MBG, anggaran yang sebelumnya dialokasikan dapat dialihkan kepada kelompok penerima atau sekolah lain yang dinilai lebih membutuhkan.

“Intinya semua yang berhak diberikan kecuali yang tidak mau,” tegasnya.

Untuk sekolah negeri, Sudaryono mengatakan BGN telah menyusun mekanisme bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) serta Kementerian Koordinator Bidang Pangan.

Dalam mekanisme tersebut, sekolah negeri harus menentukan sikap secara menyeluruh. Artinya, sekolah menerima program MBG untuk seluruh siswa atau menolaknya secara keseluruhan.

BGN tidak memperbolehkan sekolah menerapkan sistem parsial, yakni hanya sebagian siswa menerima MBG sementara siswa lainnya tidak mendapatkan program tersebut.

“Kalau menerima semua, tapi kalau misalnya tidak, tidak semua. Keputusan sementara adalah seperti itu,” tutur Sudaryono.

Ketentuan tersebut tetap berlaku tanpa membedakan kondisi ekonomi masing-masing siswa. Menurut Sudaryono, penyeragaman keputusan diperlukan untuk mencegah munculnya ketimpangan atau persoalan sosial di lingkungan sekolah.

Hal serupa berlaku apabila terdapat orang tua yang tidak mengizinkan anaknya mengonsumsi makanan dari program MBG. Keputusan tersebut harus dibahas dan disepakati melalui forum sekolah bersama seluruh wali murid.

“Kalau memang iya, konstitusi harus sekolah beserta semua wali muridnya harus sepakat iya semua atau sepakat tidak semua,” pungkasnya.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Kunjungi Media Sosial Kami

440PengikutMengikuti
2,430PelangganBerlangganan

Latest Articles