Pemprov DKI Sanksi 29 Perusahaan Pengangkut Sampah, Ini Alasannya

Nusavoxmedia.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan sanksi kepada puluhan pelaku usaha dan pihak yang dinilai melanggar aturan pengelolaan sampah. Hingga September 2026, sebanyak 29 perusahaan penyedia jasa angkutan kebersihan telah dikenai sanksi.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan penindakan tersebut dilakukan sepanjang Januari hingga September 2026. Ia menyampaikan hal itu saat meninjau penanganan sampah di kawasan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Senin (5/10/2026).

“Sepanjang bulan Januari sampai September ini, penegakan hukum terhadap pelanggaran yang berkaitan dengan persampahan ini, ada 29 penyedia jasa angkutan bidang kebersihan yang dikenakan sanksi oleh Pemerintah DKI Jakarta,” kata Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung saat meninjau penanganan sampah di TB Simatupang, Jakarta Selatan, Senin (5/10/2026). Dilansir Kompas.com.

Pramono menjelaskan, penegakan aturan tersebut menjadi bagian dari upaya Pemprov DKI mengubah sistem pengelolaan sampah di Ibu Kota. Pemerintah tidak lagi hanya menerapkan pola angkut dan buang, tetapi mendorong proses pemilahan, pengangkutan, hingga pengolahan sampah.

Menurut Pramono, sebagian besar perusahaan yang mendapatkan sanksi merupakan penyedia jasa yang bekerja sama dengan sektor hotel, restoran, dan kafe atau Horeka.

Ia mengatakan perusahaan cenderung memilih memenuhi sanksi dan memperbaiki sistem pengelolaan sampah sebelum pelanggaran masuk ke tahap teguran ketiga. Ancaman pengumuman nama perusahaan kepada publik menjadi salah satu faktor yang mendorong mereka memperbaiki pengelolaan sampah.

“Kenapa mereka ini rata-rata takut namanya diumumkan di publik? Karena mereka ini kan kerja samanya dengan Horeka: hotel, restoran, kafe. Begitu ketika diumumkan, kemudian di-blacklist oleh Pemerintah DKI Jakarta, itu seperti orang menutup periuk nasinya sendiri,” kata Pramono.

“Maka sampai dengan teguran kedua, rata-rata mereka kemudian bersedia untuk membayar dan juga memperbaiki cara penanganan sampah di Jakarta,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Dudi Gardesi mengatakan bentuk sanksi yang diberikan kepada perusahaan pelanggar dapat berupa surat teguran maupun denda.

“Berupa denda uang, surat teguran juga. Nanti akan kita proses semua,” ujar Dudi.

Dudi menambahkan, Pemprov DKI belum mengumumkan identitas perusahaan yang dikenai sanksi. Nama perusahaan yang melanggar baru dapat dipublikasikan setelah mereka menerima teguran ketiga.

“Tapi pengumuman itu belum kita umumkan karena setelah teguran ketiga baru boleh kita sebutkan nama-nama siapa saja yang melanggar,” jelasnya.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari pengetatan pengawasan pengelolaan sampah di Jakarta, terutama terhadap pihak yang terlibat dalam proses pengangkutan dan pengelolaan sampah dari berbagai sektor usaha.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Kunjungi Media Sosial Kami

440PengikutMengikuti
2,430PelangganBerlangganan

Latest Articles