Nusavoxmedia.id – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan seorang warga bernama Subhan terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA dari luar negeri milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Melalui putusan tersebut, MA menyatakan surat penyetaraan itu tidak sah dan batal demi hukum.
Putusan tersebut tercatat dalam perkara nomor 742 K/TUN/2026 yang dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung, Jumat (30/10/2026).
“Kabul kasasi. Batal putusan judex facti. Adili sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya,” demikian bunyi amar putusan tersebut.
Perkara ini diputus oleh majelis hakim yang diketuai Yulius, dengan anggota Maftuh Effendi dan Hari Sugiharto. Putusan itu dibacakan pada Jumat (30/10/2026). Dilansir detikNews
Kasasi tersebut merupakan kelanjutan dari gugatan Subhan terhadap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor perkara 62/G/2026/PTUN.JKT.
Dalam gugatannya, Subhan meminta majelis hakim menyatakan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah pada 6 Agustus 2019 tidak sah dan batal demi hukum.
Dia juga meminta agar surat tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan serta membebankan biaya perkara kepada pihak tergugat.
Sebelum perkara berlanjut ke tingkat kasasi, gugatan Subhan lebih dahulu tidak diterima oleh PTUN Jakarta. Subhan kemudian mengajukan banding, tetapi Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama.
Tidak puas dengan hasil tersebut, Subhan membawa perkara itu ke MA melalui jalur kasasi. Dalam putusan terbarunya, MA justru mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan Subhan.
Surat keterangan yang menjadi objek sengketa tersebut merupakan dokumen penyetaraan pendidikan tingkat SMA dari luar negeri atas nama Gibran. Dokumen itu digunakan sebagai salah satu persyaratan pencalonannya sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024.
Sebelumnya, persoalan pendidikan Gibran juga sempat menjadi bagian dari perkara di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam pertimbangannya, hakim MK menyebut tidak menemukan bukti ijazah SMA dari luar negeri milik Gibran yang menjadi dasar penerbitan surat penyetaraan tersebut.
Selain gugatan yang diajukan Subhan, persoalan surat penyetaraan pendidikan Gibran juga pernah dibawa ke PTUN Jakarta oleh PT Mercy Toga Kirana. Salah satu tuntutan dalam perkara tersebut adalah meminta pengadilan membatalkan surat keterangan penyetaraan pendidikan itu.
Proses persidangan gugatan PT Mercy Toga Kirana masih berlangsung. Namun, pihak penggugat belakangan menyatakan mencabut gugatannya dengan alasan Kemendikdasmen selaku tergugat dinilai tidak memperlihatkan dokumen yang diminta dalam proses persidangan.

