Nusavoxmedia.id – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masih menelusuri keberadaan korban tindak pidana terorisme masa lalu yang belum mendapatkan kompensasi dan hak pemulihan dari negara. Penelusuran dilakukan karena masih terdapat korban yang belum terjangkau oleh lembaga tersebut.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan, proses pencarian korban dilakukan dengan menggandeng sejumlah pihak, termasuk Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri.
Menurut dia, jaringan dengan aparat penegak hukum menjadi salah satu sumber informasi LPSK untuk mengetahui keberadaan korban. Densus 88, kata Susilaningtias, turut memberikan informasi mengenai korban yang belum mendapatkan haknya.
“Kami juga bekerja dengan Densus, teman-teman Densus. Itu juga salah satu jejaring kami. Beberapa kasus beberapa korban juga dapat informasinya dari Densus,” ungkap Susilaningtias di Obrolan News Room Kompas.com, Rabu (7/10/2026).
Selain Densus 88, informasi mengenai korban juga dapat diperoleh dari aparat penegak hukum lain, termasuk kejaksaan. Setiap informasi yang masuk kemudian ditindaklanjuti untuk memastikan korban mengetahui haknya serta dapat mengajukan permohonan kompensasi dan pemulihan.
Susilaningtias mengatakan pendataan korban masih berlangsung dengan melibatkan BNPT dan para penyintas. Penelusuran tersebut mencakup korban dari berbagai kasus terorisme yang terjadi pada masa lalu.
“Saat ini sudah tahun ini sudah ada masuk sekitar 40-an yang perlu kita asesmen dan kemudian kita berikan kompensasi. Sebagian sudah diberikan kompensasi, sebagian masih dilakukan asesmen,” ungkapnya.
Dalam menjangkau korban yang belum terdata, LPSK juga menggunakan jaringan sesama penyintas. Korban yang sudah terhubung dengan LPSK dapat membantu menemukan penyintas lain yang keberadaannya belum diketahui.
Susilaningtias mencontohkan upaya seorang korban terorisme di Palu, Sulawesi Tengah, yang secara mandiri mencari penyintas dari sejumlah peristiwa terorisme. Upaya itu bermula dari korban yang mengalami peristiwa terorisme di Pasar Maesa, Palu.
Informasi dari sesama penyintas kemudian membuat pencarian meluas ke sejumlah daerah, termasuk Poso serta Parigi Moutong. Dari jejaring tersebut, sejumlah korban lain dapat ditemukan.
“Beliau yang mencari kemudian justru karena ada informasi dari teman-temannya yang lain, ‘Ini korban ini loh.’ Akhirnya beliau keliling,” kata Susilaningtias.
LPSK menyebut korban terorisme masa lalu masih memiliki kesempatan untuk mendapatkan kompensasi dan pemulihan hingga 2028. Batas waktu tersebut diperpanjang berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Susilaningtias mengatakan hak korban terorisme masa lalu untuk memperoleh kompensasi dan pemulihan diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Hak tersebut meliputi sejumlah bentuk pemulihan, di antaranya bantuan medis, psikologis, dan psikososial.
Sebelumnya, pemenuhan hak bagi korban terorisme masa lalu dibatasi selama tiga tahun sejak UU Nomor 5 Tahun 2018 ditetapkan. Namun, masih adanya korban yang belum memperoleh hak tersebut menjadi salah satu alasan dilakukannya pengujian terhadap ketentuan tersebut di MK.
Melalui Putusan Nomor 103/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada 29 Agustus 2024, MK memperpanjang batas waktu pemenuhan hak korban terorisme masa lalu. Korban diberikan waktu hingga 10 tahun sejak UU Nomor 5 Tahun 2018 ditetapkan untuk memperoleh kompensasi dan pemulihan, atau sampai 2028.

