Kemendikdasmen Belum Tindak Lanjuti Putusan MA soal Ijazah SMA Gibran

Nusavoxmedia.id – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) belum mengambil langkah untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Putusan tersebut juga memerintahkan agar dokumen itu ditarik dari pihak yang menguasainya untuk kemudian dimusnahkan.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti mengatakan, hingga Jumat (6/11/2026), kementeriannya belum menjalankan proses hukum lanjutan atas putusan tersebut. “Belum ada proses hukum lebih lanjut,” ujar Abdul Mu’ti saat ditemui di Gedung DPR RI, Jumat. Dilansir Kompas.com.

Mu’ti juga menyebut belum ada pembahasan di lingkungan internal kementerian untuk menentukan langkah yang akan diambil dalam merespons putusan MA tersebut. “Belum ada, belum ada,” katanya.

Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Subhan Palal dalam perkara gugatan keabsahan suket penyetaraan ijazah SMA Gibran. Putusan dengan nomor perkara 742 K/TUN/2026 itu dijatuhkan pada 30 Oktober 2026.

Melalui putusan tersebut, MA membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta yang sebelumnya menyatakan gugatan Subhan tidak dapat diterima. MA kemudian mengadili sendiri perkara tersebut dengan mengabulkan seluruh gugatan penggugat.

Berdasarkan amar putusan yang dimuat dalam laman resmi PTUN Jakarta, terdapat empat tuntutan yang diajukan Subhan dengan Kemendikdasmen sebagai pihak tergugat. Salah satu poin utama dalam putusan itu adalah pernyataan bahwa Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah pada 6 Agustus 2019 tidak sah dan batal demi hukum.

Selain itu, MA memerintahkan agar surat keterangan tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan. Pengadilan juga mengabulkan seluruh gugatan Subhan serta membebankan biaya perkara kepada pihak tergugat.

Related Articles

2 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Kunjungi Media Sosial Kami

440PengikutMengikuti
2,430PelangganBerlangganan

Latest Articles